Belopa,poroscelebes.com–Lembaga DPRD Kabupaten Luwu Kamis (29/12/2022) menetapkan 2 jenis Ranperda inisiatif DPRD Luwu dan 1 Ranperda yang didorong Eksekutif Kabupaten Luwu menjadi Peraturan Daerah lewat Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali S.Pd.
Sementara itu, Anggota DPRD Luwu selaku Pelapor Ranperda Perumda Air Minum Tirta Latimojong, Ridwan Bakokang dalam laporannya mengatakan, Perda Perumda ditetapkan merubah Nama dan juga struktur direksi PDAM Tirta Dharma Luwu menjadi Perumda Air Minum Tirta Latimojong.
” Keberadaan Dewan Pengawas akan mengikuti jumlah Direksi dari Perumda Tirta Latimojong, ” Kata Ridwan Bakokang
Bupati Luwu DR H Basmin Mattayang, MPd dalam pidato sambutannya mengatakan, Ditengah padatnya agenda pemeritnahan, pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Luwu, dapat berkolaborasi membahas dan menetapkan Perda untuk kepentigan masyarakat. Atas nama pihak eksekutif saya menghargai kerjasama yang baik dengan ditetapkan 3 jenis Perda ini.
” Dengan ditetapkan Perda Perumda Secara otomatis mengalami perubahan Nama PDAM Tirta Dharma menjadi Perumda Tirta Latimojong. Perumda juha dituntut dapat meningkatkan terobosan guna memberi pelayanan air minum yang bersih, sehat dan tertib” Kata Basmin
Sedangkan Perda Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, saya sarankan penggunaan kata “Ganti Rugi” dapat diganti dengan Kalimat Ganti Untung. Karena sepengetahuan saya masyarakat selalu untung ketika lahannya di ganti oleh Pemerintah. Jadi tidak ada kerugian bagi masyarakat. Melainkan justru mengalami keuntungan” Kata Basmin