Sinergi dan Rehabilitasi, Strategi Hijau Masmindo di Luwu

POROSCELEBES.COM, Luwu –PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghormati sepenuhnya pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang disampaikan kepada media pada 3 Juli 2025, terkait permintaan evaluasi atas
kegiatan pertambangan MDA di Kabupaten Luwu. Sebagai entitas usaha yang
beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan peraturan perundangundangan Republik Indonesia.

MDA berharap komunikasi publik dari unsur pemerintah provinsi sejalan dengan semangat kolaborasi serta dukungan
terhadap investasi strategis yang telah melalui seluruh proses perizinan resmi.

Bacaan Lainnya

Manajemen MDA menyampaikan bahwa seluruh aktivitas Perusahaan
dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis,
kepatuhan hukum, serta komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan
sosial jangka panjang.

Metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang diterapkan MDA dipilih berdasarkan karakteristik endapan emas primer di wilayah Pegunungan Latimojong. Secara teknis dan geologis, open pit
merupakan metode paling aman dan efektif untuk jenis endapan dangkal
yang tersebar luas, serta lebih memungkinkan dalam aspek pengawasan
keselamatan kerja dan manajemen lingkungan.

Dukungan terhadap kesimpulan tersebut juga ditegaskan oleh R Le Roux et al.
(2025) dalam jurnal Mining, yang menulis:

“Pertambangan terbuka tetap
menjadi pendekatan utama yang paling layak diterapkan untuk endapan
mineral yang berada dekat permukaan, dengan risiko yang dapat
dikendalikan melalui perencanaan desain lereng dan sistem pemantauan
geoteknik yang tepat.”

MDA beroperasi berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL) yang telah disusun secara komprehensif dan disahkan oleh
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2019, sesuai ketentuan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA mengapresiasi perhatian
Gubernur Sulawesi Selatan terhadap peningkatan peran Perseroda dalam
sektor strategis seperti pertambangan. Namun, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 35–38), Peraturan
Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri ESDM No.
1827K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

kemitraan dalam kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh
entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai. Hal
ini mencakup kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja
bersertifikasi, sistem manajemen K3LH, serta struktur manajemen risiko yang
teruji.

Dalam semangat tersebut, MDA telah menandatangani nota kesepahaman
strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025, yang diarahkan pada fungsi
pengawasan. Dalam praktiknya, hal ini dapat menjadi ruang pembelajaran
bagi Perseroda Provinsi dalam penguatan kapasitas teknis dan
pengembangan peluang investasi yang berbasis kompetensi dan sesuai
dengan standar industri Ke depannya.

Kolaborasi antara Perseroda Provinsi
dan Perseroda Kabupaten diharapkan dapat berkembang dari fungsi
pengawasan menuju fungsi pelaksanaan yang lebih substansial dalam
kerangka kerja sama proyek Awak Mas.

Komitmen terhadap Revegetasi dan Rehabilitasi Lingkungan
Revegetasi pasca-tambang merupakan bagian penting dari strategi
keberlanjutan MDA Sejak tahap konstruksi.

Perusahaan telah mengimplementasikan pendekatan progressive rehabilitation, yaitu reklamasi dan revegetasi yang dilakukan secara bertahap seiring dengan kegiatan penambangan.

Program revegetasi MDA meliputi penanaman pohon endemik, pengendalian
erosi alami, sistem drainase yang ramah lingkungan, serta penyusunan
kawasan pasca-tambang untuk potensi konservasi dan pemanfaatan sosial.

Studi Zine et al. (2023) dalam jurnal Mining menegaskan bahwa reklamasi
ekologis sebagai bagian dari mine closure mampu merangsang pembentukan tanah dan meningkatkan aktivitas biologis, membangun ekosistem yang seimbang melalui penggunaan metode biofisik dan vegetasi lokal—yang menunjukkan potensi pemulihan ekosistem pasca-tambang
dalam rentang 5–10 tahun.

Semua langkah ini merupakan bagian dari Rencana Reklamasi dan Penutupan
Tambang (Mine Closure Plan) yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan
didukung oleh jaminan reklamasi yang disetor oleh perusahaan sejak awal
konstruksi.

Direktur Legal dan Corporate Services MDA Erlangga Gaffar menyatakan, “Kami
menghargai perhatian dan kehati-hatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap
aktivitas pertambangan di wilayahnya, termasuk terhadap operasional kami
di Awak Mas. Namun, perlu kami tegaskan bahwa MDA menjalankan kegiatan
operasional dengan menerapkan praktik pertambangan yang baik serta
pemantauan lingkungan secara berkelanjutan, guna memastikan proses
pemulihan ekologis berjalan secara terencana dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemitraan
berbasis penguatan kapasitas merupakan fondasi utama dalam membangun
industri pertambangan yang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” Kata Gaffar

PT Masmindo Dwi Area menegaskan komitmennya untuk terbuka dalam
berdialog dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan,
termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten
Luwu, guna memastikan kegiatan pertambangan memberikan manfaat
optimal bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah.***



Pos terkait