POROSCELEBES.COM, LUWU – Aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dari berbagai elemen, organisasi kemasyarakatan, serta warga berlangsung serentak di sejumlah titik di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan, Minggu (8/2/2026).
Aksi tersebut berdampak langsung pada aktivitas lalu lintas, khususnya di ruas Jalan Trans Sulawesi, akibat adanya penutupan dan pembatasan arus kendaraan di Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo.
Informasi yang dihimpun, aksi penutupan jalan atau lockdown Jalan Trans Sulawesi terjadi di beberapa lokasi strategis. Di Kabupaten Luwu Utara, massa aksi memblokade jalan di Desa Bakka, Kecamatan Sabbang. Penutupan dilakukan sejak pukul 13.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita, menyebabkan arus kendaraan dari dua arah sempat terhenti total.
Sementara itu, di Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, massa menerapkan sistem buka-tutup jalan setiap dua jam. Aksi tersebut dimulai sejak pukul 08.00 Wita dan berlangsung hingga sore hari, sehingga kendaraan harus mengantre cukup lama untuk melintas.
Aksi lockdown juga dilaporkan terjadi di perbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo. Di titik ini, massa menutup akses jalan sejak pukul 13.00 Wita hingga tengah malam.
Aksi serupa juga terjadi di Kota Palopo, tepatnya di perbatasan Palopo–Luwu, Kelurahan Sampoddo. Di lokasi ini, massa aksi melakukan penutupan jalan dengan sistem buka-tutup setiap dua jam mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Penutupan dilakukan dengan memasang palang besi serta membakar ban di badan jalan.
Akibatnya, antrean panjang kendaraan tak terhindarkan, terutama kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi yang melintas di jalur penghubung antarwilayah tersebut.
Jenderal lapangan aksi, Ardi Dekal, mengatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk tekanan kepada pemerintah pusat agar segera merespons tuntutan masyarakat Luwu Raya.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan otonomi khusus. Daerah Luwu Raya ini membutuhkan otonomi khusus atau keistimewaan,” kata Ardi saat dikonfirmasi, Senin (09/2/2026) dini hari.
Ardi menegaskan, tuntutan utama massa aksi adalah pemekaran Provinsi Luwu Raya serta pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonom baru.
Menurut Ardi, aksi tersebut tidak bersifat insidental dan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan sikap dari pemerintah pusat. Bahkan, massa berencana melanjutkan aksi pada pagi hari.
“Rencana aksi ini akan terus berlanjut. nanti akan dilakukan buka-tutup jalan selama satu jam, kemudian dilanjutkan kembali,” ucapnya.
Ardi menambahkan, aksi serupa akan terus digelar apabila pemerintah pusat belum memberikan jawaban yang tegas dan jelas atas tuntutan masyarakat di wilayah Luwu Raya.
“Aksi-aksi ini akan senantiasa ada jika pemerintah pusat belum memberikan jawaban secara jelas. Harapan kami ke depan, pemerintah segera menjawab tuntutan demonstran yang ada di Tana Luwu Raya ini,”ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian terlihat berjaga di sejumlah titik aksi untuk mengantisipasi kemacetan panjang dan menjaga situasi tetap kondusif. Belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya dan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Sementara Ketua Forum Perjuangan Luwu Tengah, Listan, menegaskan bahwa perjuangan tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Walenrang-Lamasi (Walmas) dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik sesaat.
“Luwu Tengah ini adalah kebutuhan warga yang mendesak. Perjuangannya tidak boleh surut,” tutur Listan.
Listan menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh wacana atau manuver politisi yang membawa agenda politik dari luar kepentingan masyarakat Walmas.
Menurut Listan, perjuangan pemekaran Luwu Tengah telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan hampir dua dekade terakhir, dan seharusnya sudah tuntas sejak lama. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 20 tahun lalu, upaya pemekaran Luwu Tengah sebenarnya hampir terwujud.
“Waktu itu semua dokumen hampir rampung. Surat usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah hingga ke DPR RI sudah ada, bahkan sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” jelasnya.
Namun, proses tersebut terhenti setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Regulasi baru tersebut kemudian melahirkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
Masalahnya, hingga kini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur mekanisme pemekaran daerah. Ketiadaan PP inilah yang disebut Listan menjadi penghambat utama pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
“Pemerintah pusat belum menerbitkan PP soal pemekaran daerah. Ini yang menghambat pembentukan Luwu Tengah. Untungnya, gerakan warga Walmas terus mendorong agar pembahasan pemekaran daerah kembali dibuka,” terangnya.
Listan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu telah merespons aspirasi tersebut dengan memperbarui dokumen pemekaran Luwu Tengah. DPRD Kabupaten Luwu bahkan telah menggelar rapat paripurna untuk kembali memberikan persetujuan pembaruan dokumen dukungan pemekaran.
“Semua dokumen yang dibutuhkan sudah diperbaharui. Ini agenda perjuangan yang harus dituntaskan,” tegasnya.
Listan menambahkan, perjuangan pembentukan Luwu Tengah tidak berkaitan dengan wacana lain, termasuk isu masuknya Toraja ke dalam provinsi tertentu.
“Kami fokus. Perjuangan Luwu Tengah wajib tuntas menjadi kabupaten baru di Sulawesi Selatan,” harapnya.















