POROSCELEBES.COM, LUWU – Kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di bawah umur yang melibatkan seorang dokter di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru dalam proses penanganannya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menegaskan oknum dokter berinisial JHS kini ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dianggap cukup.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. Dari hasil itu, kami resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jody, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/9/2025).
Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah lanjutan dari penyidikan yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun saksi-saksi terkait,” ucapnya.
Inspektorat beri sanksi disiplin
Status dokter JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) turut memicu langkah penanganan internal di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan.
“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat,” ujar.
Awwabin menambahkan, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum kini tengah mempelajari tindak lanjut sesuai aturan kepegawaian.
“Berdasarkan ketentuan, jika seorang PNS ditahan karena kasus pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Apabila sudah ada putusan inkrah, barulah diberhentikan secara tetap,” tuturnya.
RSUD Batara Guru tunggu surat resmi dari penegak hukumDirektur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah tegas terhadap dokter gigi JHS yang kini berstatus tersangka.
“Setelah menerima surat resmi, kami akan rapat bersama Komite Etik, Komite Medik, dan Persatuan Dokter Gigi untuk menentukan langkah. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan rumah sakit adalah penonaktifan sementara,” jelas Daud.
Daud menegaskan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, JHS tetap memiliki hak-haknya sebagai tenaga medis.
“Dalam pandangan kami, tersangka belum tentu bersalah secara hukum. Statusnya masih belum terdakwa. Karena itu, kami perlu memprosesnya bersama jajaran terlebih dahulu dan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap pasien remaja berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah kakak korban membagikan kisah adiknya melalui media sosial.
Dalam unggahan yang viral di akun Instagram @infokotapalopo, kakak korban menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi saat adiknya dirawat di kamar perawatan seorang diri. Dokter yang diduga sebagai pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat.
“Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma,” tulis kakak korban dalam unggahan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Sudah ada satu korban yang melapor. Rencana hari ini terlapor akan kami klarifikasi,” kata Jody saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Menurut Jody, terduga pelaku merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS.
“Kami sampaikan bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal, yakni pengumpulan keterangan dan klarifikasi,” ucapnya.