Balik Nama Sertifikat Mandek Tiga Tahun, Rp30 Juta Sudah Dibayar, BPN dan Kades Disorot

POROSCELEBES.COM, LUWU – Pengurusan balik nama sertifikat tanah yang disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga kini belum kunjung tuntas. Persoalan tersebut melibatkan Kepala Desa Pompengan Utara, Kecamatan Lamasi Timur, Nuryadi, dengan seorang warga bernama Mera yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen tanah.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa uang sebesar Rp30 juta telah diserahkan untuk pengurusan sertifikat tanah.

Bacaan Lainnya

Namun, Nuryadi membantah nominal tersebut, “Bukan Rp30 juta, tapi Rp20 juta,” kata Nurliyadi, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, uang Rp20 juta tersebut sudah mencakup biaya pengukuran, meterai dan kelengkapan administrasi, perjalanan Belopa-Sinangkala, hingga biaya di BPN dan notaris.

Nuryadi menjelaskan, proses pengurusan masih terkendala kelengkapan dokumen. Salah satu persyaratan yang diminta BPN adalah akta kematian atas nama Duru almarhum, yang disebut merupakan orang tua Mera.

Untuk mengurus akta kematian tersebut di Dukcapil, kata Nurliyadi, diperlukan data lengkap almarhum, termasuk NIK.

“Saya sudah bolak-balik meminta data ini kepada Saudari Mera dan tiga saudaranya yang lain, namun sampai hari ini belum diberikan,” ujarnya.

Nuryadi menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tersebut tetap menjadi tanggung jawabnya.

Namun, prosesnya menurut dia belum dapat dilanjutkan karena dokumen yang dibutuhkan belum lengkap.

Ia juga meminta agar perkembangan pengurusan dikonfirmasi langsung kepada pihak BPN, termasuk pegawai bernama Dwi dan Ugga, untuk memastikan sejauh mana proses tersebut telah berjalan.

Nuryadi berharap pihak Mera segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses balik nama sertifikat dapat dilanjutkan.

“Supaya bersabar dan bantu doa agar kelengkapan berkas yang kami butuhkan bisa dilengkapi,” katanya.

Pos terkait