POROSCELEBES.COM, Selayar – Pemerintah Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, menegaskan kesiapan dan keterbukaan dalam menghadapi proses klarifikasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.
Kepala Desa Bontotangnga, Kamirudin, menyatakan bahwa seluruh dokumen pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah disiapkan dan diserahkan sesuai permintaan penyidik.
“Semua berkas yang diminta lengkap, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten dan SPJ. Untuk Tahun Anggaran 2025 memang masih dalam proses,” kata Kamirudin saat ditemui langsung, 27 Januari 2026.
Menurut Kamirudin, proses pengelolaan Dana Desa selama periode 2023 hingga 2025 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Hal senada disampaikan Marni, Bendahara Desa Bontotangnga. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun 2025 saat ini masih dalam tahap pembenahan administratif, namun seluruh kegiatan fisik dan program pemberdayaan telah dilaksanakan sepenuhnya.
“SPJ sementara kami benahi. Tinggal satu tahap yang sementara disusun, khususnya untuk SPJ bulan Desember. Tetapi untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan sudah semua terealisasi, termasuk penyaluran BLT Dana Desa dan program lainnya,” jelas Marni.
Marni menegaskan bahwa tidak ada kegiatan Dana Desa yang fiktif atau tidak dilaksanakan. Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan siap diperiksa oleh aparat penegak hukum
Pemanggilan oleh penyidik Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, menurut pihak desa, dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi yang wajar terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Bontotangnga menyatakan tidak keberatan seluruh dokumen diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., membenarkan bahwa saat ini penyidik masih berada pada tahap pendalaman administrasi.
“Saat ini kami sedang melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan,” ujarnya.
Proses analisis tersebut akan menentukan langkah lanjutan aparat penegak hukum. Namun bagi Pemerintah Desa Bontotangnga, klarifikasi ini menjadi momentum untuk menunjukkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di hadapan publik.
Pemerintah desa berharap proses ini dapat berjalan objektif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di Tengah masyarakat.















