Palopo, Poroscelebes.com – Dalam rangka memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) memahami hak dan kewajibannya, baik itu pemberi kerja maupun pekerja, BPJS Kesehatan Cabang Palopo menggelar kegiatan edukasi melalui Gathering Badan Usaha, Selasa (13/6).
Mengundang seluruh penanggung jawab JKN dari setiap badan usaha di Kota Palopo, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN serta meningkatkan pemahaman peserta terkait manfaat yang dapat diperoleh melalui Program JKN.
Berdasarkan data per 16 Juni 2023, 969 badan usaha di Kota Palopo, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara telah terdaftar dan mendaftarkan karyawannya ke dalam Program JKN.
“Ikut serta dalam Program JKN adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Seluruh pemberi kerja wajib memastikan seluruh pekerjanya memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim.
Dirinya menjelaskan jika terdapat pekerja yang telah terdaftar Program JKN dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik itu oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk dapat segera dialihkan menjadi tanggungan badan usaha.
“Jika didaftarkan oleh badan usaha maka hak kelas rawat yang diterima oleh pekerja adalah minimal kelas dua, sedangkan jika terdaftar PBI hak kelas rawatnya adalah kelas tiga. Perlu diketahui bahwa peserta PBI dan peserta mandiri kelas tiga tidak dapat dilayani di atas hak kelas rawatnya meskipun mampu untuk membayar selisih,” jelas Harbu.
Para pekerja dihimbau untuk dapat segera mendaftarkan anggota keluarga yakni satu orang suami atau istri dan tiga orang anak. Penambahan anggota keluarga tidak akan menambah beban iuran. Harbu menjelaskan jika iuran yang dikenakan bagi peserta PPU BU adalah 5% dari upah dengan proporsi 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
“Kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran sangat penting agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan jaminan kesehatan kapanpun tanpa terkendala kepesertaan yang non aktif akibat keterlambatan pembayaran iuran,” katanya.
Selain anggota keluarga inti (suami/istri dan tiga orang anak) peserta badan usaha juga dapat menanggung anggota keluarga tambahan yaitu anak keempat, orang tua dan mertua dengan cukup menambah iuran sebesar 1% dari upah.
Pendaftaran peserta, penyampaian data pekerja dan pembayaran iuran oleh badan usaha bersifat wajib dan hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Harbu menyebutkan jika BPJS Kesehatan akan secara intens mengingatkan terkait kepatuhan badan usaha, khususnya dalam pembayaran iuran agar Program JKN dapat berkesinambungan.Ia pun menyebutkan jika BPJS Kesehatan bersama dengan instansi terkait akan terus bersinergi dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palopo, Suwarni Wahab menyampaikan BPJS Kesehatan memerlukan sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yang memiliki kewenangan di bidangnya, salah satunya bersama Kejaksaan Negeri dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan Program JKN.
“BPJS Kesehatan terlebih dahulu akan memberikan sanksi administratif kepada badan usaha yang tidak patuh berupa surat teguran. Diharapkan badan usaha dapat segera menindaklanjuti dalam kesempatan pertama. Bila badan usaha masih tidak patuh, maka penanganan akan diambil alih oleh kejaksaan lewat penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK),” ungkapnya.
Dalam gathering kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Palopo kembali mengapresiasi badan usaha yang telah patuh dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN, rutin membayar iuran, dan mengimplementasikan Aplikasi e-Dabu dalam proses administrasi kepesertaan JKN. (nf/va)