POROSCELEBES.COM, Luwu – Masyarakat Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Menuntut pemerintah mengambil sikap terkait pembangunan rumah berlantai dua yang diduga melanggar sempadan jalan.
Pasalnya bangunan tersebut memakan badan jalan meski pemilik sudah mengantongi ijin membangun dari dinas PUTR Kabupaten Luwu berupa Surat PBG.
Masyarakat beranggapan jika bangunan tersebut melanggar aturan perda luwu no. 7 tahun 2011 tentang Garis Sempadan Jalan.
Andi Nasrul salah satu warga di sekitar lokasi pembangunan tersebut mengatakan, Pembangunan Gedung itu berdiri di atas tempat fasilitas umum sesuai dengan gambar yang disepakati dan mengancam pengguna jalan.
Andi Nasrul juga menambahkan, secara aturan setiap pembangunan itu seyogyanya harus melihat faktor-faktor yang memenuhi baik dari lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitarnya. Dalam hal ini pembangunan gedung rumah harus memenuhi aturan yang sesuai dengan regulasi daerah.
Mengenai bangunan tersebut sudah tidak memenuhi peraturan pemerintah tentang Garis Sempadan yang mana garis sempadan ini memisahkan antara bangunan rumah dan badan jalan.
“Semoga bisa dikembalikan difungsi awalnya yakni sebagai jalur pejalan kaki dan parkiran, karena itu semua jalan nantinya terancam terjual oleh yang bersangkutan, karena waktu PUTR tinjau lokasi pada hari sabtu lebar cuma 6 meter dari badan Jalan, Patokanya juga dari plak dekker,” ujar Andi Nasrul
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Luwu, Dhani Mahendra mengatakan bahwa SK kriteria Kabupaten untuk pembangunan gedung adalah lebar badan jalan 3,5 sampai 4 Meter sedangkan untuk bahu jalan kiri kanan 1 Meter.
“Kalau kami di Cipta karya sebelum pengajuan PBG, yang kami perhatikan dulu adalah AJB (Akte Jual Beli) yang di buat oleh Notaris, itukan sudah alas hak yang sah dan punya kekuatan hukum,” kata Dhani Mahendra, Selasa 5/11/2024
Menurutnya, posisi lahan yang sesuai AJB terhadap Kriteria jalan Kabupaten masuk 8 Meter sehingga persyaratan tekhnis Administrasi sudah Terpenuhi untuk terbit PBG nya
“Kalau di SK jalan Kabupaten itu yang menjadi Acuan kami tidak ada pelanggaran terkait perda no 7 sempadan jalan,” Terang Dhani
Sementara itu Kadis PUTR Luwu, Ikhsan menyampaikan jika bangunan tersebut sudah memenuhi 8 Meter dalam hal ini 4 M lebar jalan, 2 bahu jalan, 2 drainase) sudah sesuai kewenangan daerah.
“Terkait dokumen teknisnya semua dipenuhi pak, site plan, perencanaan, kkpr/pernyataan tata ruang dan AJB sebagai alas hak” ungkapnya (Uril)