POROSCELEBES.COM, LUWU – Menanggapi temuan limbah medis berserakan di Pasar Tradisional Bua, Minggu, 7 September 2025, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr. Rosnawary Basir, M.Kes., bersama tim kesehatan masyarakat, khususnya Subkoordinator Kesehatan Lingkungan, turun langsung ke Kecamatan Bua untuk melakukan penelusuran.
Tim Dinkes Luwu melakukan pengecekan ke fasilitas pelayanan kesehatan, terutama Puskesmas Bua, guna memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai standar.
Dari hasil pemantauan, Kepala Puskesmas Bua dan petugas kesehatan lingkungan menegaskan bahwa pengelolaan sampah medis di puskesmas telah sesuai dengan SOP. Limbah medis dipilah, dikumpulkan, disimpan sementara di ruang khusus yang terkunci, dan hanya dapat diakses oleh petugas kesehatan lingkungan sebelum diangkut pihak ketiga.
Terkait botol infus, pihak puskesmas menegaskan bahwa botol infus yang digunakan dikelola langsung oleh petugas sesuai prosedur. Namun, temuan di Pasar Bua berbeda. Botol infus yang ditemukan dalam kondisi sudah terpotong menjadi dua bagian, dan sebagian potongan tidak ada di lokasi.
Selain itu, terdapat botol infus bertuliskan nama pasien dengan inisial tertentu, serta botol infus bertuliskan nama obat golongan antinyeri narkotika. Obat tersebut tergolong obat terbatas yang hanya tersedia di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, bukan di puskesmas maupun klinik pratama yang ada di Kecamatan Bua.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa sampah medis di Pasar Bua bukan berasal dari Puskesmas Bua maupun klinik pratama yang ada di wilayah tersebut,” jelas dr. Rosnawary.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Kesehatan Luwu akan mengintensifkan sosialisasi, pembinaan, serta refreshing kepada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Luwu.
Hal ini bertujuan agar seluruh tenaga kesehatan lebih memahami dan mematuhi standar operasional prosedur pengelolaan limbah medis.