POROSCELEBES.COM, Luwu – Dinas Pendidikan kab. Luwu gandeng Kejaksaan Negeri Luwu menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Luwu yang dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Sekolah mengenai Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Pengelolaan Dana Bos.
Acara tersebut turut menghadirkan 4 Narasumber dam diskusi interaktif yang dipandu oleh kepala Bidang SD dan SMP Adapun sebagai Narasumber :
Kepala Dinas Pendidikan, Andi PalanggiKepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H, Kepala Inspektorat daerah Kab. Luwu Achmad Awwabin, SH., MH, Kasi Intel Andi Ardi Aman, SH., MH.,
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dibuka Kepala Dinas Pendidikan, Andi Palanggi dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H dan dihadiri pula oleh Kabid SD dan SMP, dan Kepala Sekolah SD dan SMP dalam rangka sosialisasi/penerangan hukum yang mengangkat tema “ Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa”.
Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi yang sekaligus membuka acara menyampaikan banyak terima kasih kepada Kepala kejaksaan Negeri Luwu yang memberikan waktu dan memberikan fasilitas berupa tempat Gedung yang melaksanakan advokasi pendidikan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dana BOS.
“Ini adalah bentuk perhatian Kejaksaan kepada pemerintah untuk penataan tata Kelola yang baik kedepannya, Bahwa rekening sekolah hanya ada 1 sesuai dengan SK Bupati Semua harus melalui SIPLA Pada Saat penerimaan Siswa Baru tidak boleh ada yang menerima uang atau melakukan pungutan liar,” ujar Andi Palanggi
Dirinya berharap kepada peserta yang hadir betul-betul memanfaatkan waktu dan memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh narasumber agar tidak ada lagi temuan dalam Penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai aturan karena penggunaan Dana BOS sudah ada aturannya jadi penggunaan harus sesuai aturan yang ada
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, SH., MH., menyampaikan terima kasih kepada Kepala dinas Pendidikan dan Seluruh kepala sekolah yang antusias dari pagi datang untuk hadir mengikuti kegiatan sosialisasi dan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kab Luwu yang berinisitif menggelar penerangan hukum dengan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu.
“ini sebagai bentuk kepercayaan kepada kami di undang sebagai narasumber dan sejalan dengan agenda reformasi Presiden RI dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Diharap berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, khususnya dalam Pengadaan Barang dan Jasa di tingkat sekolah dalam mengelola Dana Bos,” ungkap Kejari Luwu
Penting bagi kita semua untuk memahami tentang regulasi sebagai pedoman dalam mengelola anggaran khususnya para Kepala Sekolah dan pengelola anggaran untuk memahami regulasi yang berlaku agar penggunaan dana Negara betul- betul dimanfaatkan agar tepat sasaran dan dapat dipertangungjawabkan, patut kita berikan apresiasi kepada Kepala dinas pendidikan dan seluruh jajaran yg aktif berkordinasi demi menciptakan tata kelola yg baik di Sektor pendidikan, Dinas Pendidikan di Kab. Luwu salah satu OPD yang pertama kali melaksanakan kegiatan sosialisi tentang Korupsi ditahun 2025 di gedung baharuddin lopa kejari, gedung baharuddin Lopa ini yang berada dilokasi Kejari Luwu untuk masyarakat jadi bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan silahkan dimanfaatkan bagi rekan rekan yg akan melaksanakan kegiatan, Acuan pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan aturan yang sudah ada Penggunaan Dana BOS harus di awasi karena terkait dengan penggunaan keuangan negara agar peruntukannya harus sesuai dengan aturan yang ada dan harus ada administrasi dan laporan pertanggungjawaban atau notulen kegiatan.
Kasi Intel Andi Ardi Aman, SH., MH., selaku narasumber menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang sesuai regulasi, dan menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.
“Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi,” katanya.
Andi Ardiaman menjelaskan, strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum Advokasi Pendidikan tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena Program pencegahan melalu sarana edukatif serta penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profil dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.
“Hindari perencanaan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai atau mark-up. Pastikan setiap pencairan dana disertai dengan bukti dukung yang lengkap dan sah,” tegas Andi Ardi.
Ardi juga Menambahkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus dicegah sejak dini. Ia meminta para peserta untuk mempelajari regulasi perbendaharaan agar pengelolaan keuangan tidak melanggar hukum.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejari Luwu untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan masyarakat yang taat hukum demi mewujudkan Indonesia maju dan bebas korupsi.
Kepala Inspektorat, Achmad Awwabin, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu terhadap kegiatan yang dilaksanakan dan mengingatkan kepada Kepala Sekolah mengenai pentingnya untuk selalu berkonsultasi kepada Aparat Penegak Hukum dan Pengawasan Internal dan mempedomani aturan yang ada karena kepala sekolah yang bertanggung jawab dalam pengelolan Anggaran maka dari itu, wajib bagi Kepala Sekolah untuk mengetahui dan memahami regulasi agar pelaksanaan dan penggunaan Dana Bos dapat di pertanggungjawabkan secara hukum, kegiatan sosialisai tentang Hukum harus intens dilaksanakan untuk saling mengingatkan tentang bahaya Korupsi, APH dan APIP sudah ada MOU dalam penanganan pengaduan masyarakat sehingga kordinasi antara APH dan inspekotar terus berjalan.