POROSCELEBES.COM, Luwu β Polres Luwu menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Upacara yang berlangsung di halaman apel Mapolres Luwu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama serta personil Polres Luwu, Senin (23/12/2024).
Personil yang di PTDH sebelumnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan turut serta memakai dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram.
Dalam sambutannya, Kapolres Luwu mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini, namun menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, baik dari sisi disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di dalam tubuh kepolisian. Proses panjang dan pertimbangan yang matang telah dilakukan sebelum keputusan ini diambil,” kata Kapolres Luwu.
Kapolres juga menekankan bahwa pemberhentian ini dilakukan berdasarkan tiga azas utama yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang melibatkan pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik, serta pertimbangan dari Polda Sulawesi Selatan.
“Kami berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang dada. Meskipun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan yang bersangkutan tetap menjadi mitra Polri dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif kedepannya,” lanjut Arisandi.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Luwu juga mengingatkan seluruh anggota Polres Luwu, baik perwira maupun brigadir, untuk selalu menjaga nama baik institusi.
Dirinya menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan segan-segan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi PTDH jika ada anggota yang terbukti terlibat dalam narkotika atau perilaku yang merugikan institusi dan merusak citra Polri.
“Saya ingatkan kepada seluruh personel, baik perwira maupun brigadir, untuk tidak terlibat dalam narkotika atau kejahatan serta perbuatan lainnya yang dapat menjatuhkan martabat institusi. Kami akan bertindak tegas, bahkan melakukan PTDH, jika pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan merusak marwah Polri,” ujar Kapolres Luwu.
Kapolres Luwu juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Polres Luwu untuk menjadikan upacara PTDH ini sebagai bahan instrospeksi diri dan meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Mari kita jadikan momen ini untuk selalu berbuat baik, bekerja dengan ikhlas, dan menjaga solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pungkas Arisandi.
Diakhir, Kapolres Luwu menegaskan Melalui upacara PTDH in absentia ini , salah satu personil Polres Luwu berinisial Bripka βISβ di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Dengan berakhirnya upacara tersebut, diharapkan seluruh personil Polres Luwu dapat mengambil hikmah dan pelajaran, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan kehormatan sebagai anggota Polri.