POROSCELEBES.COM, LUWU – Kasus pengancaman yang dilaporkan Marlyn (30) wanita asal Dusun Bulolondong, Desa Bululondong, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, masih mandek di kepolisian. Perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, melaporkan kasus pengancaman yang menimpa dirinya pada Rabu (17/12/2025).
Pelaporan korban, diterima Polsek Lamasi, dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPLP/83/XI/PoldaSulsel/Res Luwu/Sek Lamasi.
Menurut pengakuan keluarga korban, Amir, pelaku yang bernama Yulius langsung diamankan setelah laporan diterima kepolisian.
Hanya saja, Amir khawatir, ada pihak yang meminta penangguhan penahanan dengan alasan ingin menjalankan ibadah Natal.
Menurutnya, penangguhan penahanan, berpotensi melukai kondisi psikologis korban.
“Malam pelaporan langsung juga ditangkap. Atas kasus pengancaman menggunakan parang. Sudah pernah berjanji di kantor polisi, tidak akan menggangu lagi, tapi to juga masih mengulang,” keluhnya, Senin (22/12/2025).
Kapolsek Lamasi, Iptu Darni mengaku, status pelaku masih dalam tahap lidik.”Pelaku bukan ditahan. Masih dilidik. Pernah saya sampaikan (ke keluarga korban). Tidak bisa kami proses,” bebernya.
Menurutnya, pada tanggal 17 Desember, Polsek Lamasi pernah mengamankan pelaku dengan maksud mediasi dengan korban.
“Tanggal 17 Desember kami amankan, itu juga keluarga, om dengan ponakan. Kami arahkan untuk mediasi,” jelas Darni.
Darni berdalih, kekurangan personel di Polsek Lamasi membuat proses lidik masih berjalan setelah 5 hari pelaporan.
“Polsek Lamasi itu, Kanit cuman satu, dan anggota satu. Kemarin dihubungi, yang bersangkutan, kita harap maklum juga karena natal,” ujarnya.
Aktivis LPNRI, Zainuddin, menilai kepolisian belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, terutama dari aspek perlindungan dan kepastian hukum.
“Ini kasus pengancaman menggunakan senjata tajam. Seharusnya aparat bergerak cepat karena menyangkut keselamatan korban. Lambannya penanganan justru menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman,” kata Zainuddin.
Ia menegaskan, alasan keterbatasan personel maupun momentum hari besar keagamaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena alasan Natal atau kekurangan anggota. Negara wajib hadir melindungi warganya kapan pun,” tegasnya.
Zainuddin juga menyoroti wacana penangguhan penahanan terhadap terlapor dengan alasan ingin menjalankan ibadah Natal.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memperparah kondisi psikologis korban.
“Korban perempuan hidup dalam tekanan dan trauma. Jika pelaku dibiarkan bebas, rasa aman korban hilang. Ini bukan sekadar proses hukum, tapi soal keselamatan dan kesehatan mental korban,” ujarnya.















