Kejari Luwu Harapkan Penegakkan Kinerja Kepatuhan Badan Usaha Penyelenggara Program JKN

Luwu, Poroscelebes.com – Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Luwu, dilaporkan masih terdapat badan usaha yang belum patuh dalam pembayaran iuran dan melakukan registrasi. Selama semester satu tahun 2023, dari lima badan usaha yang telah diperiksa, tiga diantaranya telah patuh dan dua badan usaha lainnya tidak patuh.

Kedua badan usaha tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan hasil kedua badan usaha tersebut berkomitmen menyelesaikan tunggakan iurannya. Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Luwu, Selasa (01/08).

Bacaan Lainnya

“Selain itu terdapat 12 badan usaha yang menunggak iuran sampai dengan bulan Juni 2023, telah melunasi tunggakan iurannya di bulan Juli 2023. Nilai tunggakan terbesar yang berhasil ditagih adalah sebesar 415 juta rupiah,” tambahnya.

Masih berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, terdapat badan usaha potensial di Kabupaten Luwu yang belum melakukan registrasi atau pendaftaran ke dalam Program JKN. Harbu menyampaikan BPJS Kesehatan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan akan terus melakukan pemantauan dan memastikan badan usaha tersebut segera melakukan pendaftaran.

Sementara itu untuk badan usaha lain di Kabupaten Luwu yang telah melakukan registrasi, seluruhnya dilaporkan telah melakukan pembayaran iuran pertama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu, Andi Usama Harun selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Luwu menyampaikan bahwa penegakan kepatuhan badan usaha merupakan kewajiban bersama seluruh pihak terkait.

“Kalau perlu kita menciptakan sebuah inovasi untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di wilayah kita. Kita semua harus lebih meningkatkan kinerja sehingga kepatuhan dalam Program JKN dapat ditegakkan,” ujarnya.

Menyambung hal tersebut, Harbu menjelaskan jika di wilayah Kabupaten Luwu inovasi dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha sudah dilakukan salah satunya yaitu mewajibkan badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Luwu untuk mendaftarkan kepesertaan para pekerjanya di Kabupaten Luwu, bukan di kota lain yang menjadi pusat operasional badan usaha tersebut.

Hal ini juga dilakukan untuk mendorong jumlah cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Luwu.Berdasarkan data sampai dengan 21 Juli 2023, masih terdapat sekitar 13,49% masyarakat di Kabupaten Luwu yang belum terdaftar ke dalam Program JKN. Harbu menyampaikan bahwa perluasan cakupan kepesertaan JKN membutuhkan upaya bersama seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder Program JKN.

Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, dimana setiap kementerian dan lembaga termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan para Bupati/Wali Kota memiliki peran masing-masing dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Pemerintah daerah Kabupaten Luwu sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 571 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Diri dan Pekerja Sebagai Peserta Jaminan Sosial, yang mewajibkan setiap pengusaha/pemberi kerja/badan usaha mendaftarkan dirinya, pekerja berserta anggota keluarga ke dalam Program JKN segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Harbu berharap dukungan seluruh pihak terkait dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan badan usaha dapat terus berjalan dengan baik seperti yang sudah terlaksana selama ini.

“Diantaranya pemeriksaan bersama BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan, tindak lanjut ketidakpatuhan badan usaha oleh Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), sharing data badan usaha tutup atau tidak beroperasi serta data badan usaha dan pekerja untuk dijadikan data pembanding potensi badan usaha dan pekerja oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” pungkasnya. (nf/va)

Pos terkait