Belopa, Poroscelebes.com – Tim intelejen dari Kejaksaan Negeri Luwu bekerjasama dengan tim intelejen dari Kejaksaan Negeri Morowali dan didukung oleh tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan DPO tersangka bernama Marjono, Mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
“Kami terima titik koordinatnya, yang bersangkutan ada di Morowali. Kami berangkat hari Selasa, kemudian kami lakukan kordinasi dengan Kejari Intel Morowali dan Kejati Sulteng, kemudian kordinasi dengan pihak PT IMIP yang terdaftar sebagai pekerja disana,” ujar Kasi intel, Jainuardi Mulia saat pres rilis, Jumat 28 Juli 2023.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah Marjono tercatat sebagai daftar pencairan orang (DPO) sejak bulan September 2022,
“Ia kita tangkap di area dropzone, dimana Marjono bekerja sebagai sopir truk disana. Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan dari DPO,” jelasnya.
Tersangka Marjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa senilai Rp300 juta, pada pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Sulawesi Selatan.Sebelumnya, Marjono telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Luwu pada 6 September 2022 silam.
Karena ia sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali pada 9,10,15 Agustus 2022 lalu untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Atas dasar bukti yang cukup, Marjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu,” ujar Kasipidsus Kejari Luwu, Rama HadiSetelah diamankan, sebut dia, Marjono langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Morowali pada pukul 20.50 WITA.
Selanjutnya, ia langsung diantar ke Kejaksaan Negeri Luwu menggunakan kendaraan Toyota Inova dengan pengawalan dari Kejaksaan Negeri Luwu sebanyak 2 orang.
Kasipidsus menjelaskan jika terkait formil materil jika dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan kepengadilan Tipikor.
“Pimpinan kami sudah memerintahkan untuk melakukan penahanan mulai hari ini, sehingga langsung dilakukan pemberkasan,” jelasnya.
Marjono sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara berdasarkan penghitungan audit dari Inspektrorat sebesar Rp389 juta.
“Modus tersangka yakni pemalsuan LPJ seolah-olah pekerjaan itu dilaksanakan 100 persen, padahal dilapangan belum terlaksana,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal berkaitan pemalsuan.