POROSCELEBES.COM, Selayar – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan terus bertambah.
Hal itu menjadi perhatian publik, Pasca viral nya pemberitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar.
Selain itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Bantaeng turut jadi tersangka kasus yang sama.
Tak membutuhkan waktu lama, Saat ini memasuki giliran anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2024 ikut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan surat Sprindik Kajati Sulsel, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kota se Sulsel tahun anggaran 2019 – 2024.
Tentu semua itu adalah imbas dari kejadian dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan yang kemudian di duga terjerat kasus korupsi pada kondisi yang hampir sama.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.,MH, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih penyelidikan, makanya kami tidak ada informasi terkait ini. Penyelidikan sifatnya masih silent,” ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat (18/10/24).
Dari informasi lain yang diterima media ini menyebutkan ada tiga orang di Sekretariat DPRD Selayar mendapat panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan yang rencana akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Iya benar. Sementara ada 3 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan di penyidik Kejati Sulsel, jadwalnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024,” ungkapnya tanpa ingin namanya di sebut.