Palopo, Poroscelebes.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Agus Riyanto mengatakan bahwa implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Palopo sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam hal kepatuhan badan usaha. Kepatuhan tersebut meliputi kepatuhan dalam melakukan registrasi, menyampaikan data para pekerja dan membayar iuran menjadi indikator dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha.
“Program JKN di Kota Palopo sudah berjalan sangat baik, apalagi dengan keberhasilan meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Saya berharap seluruh capaian dan kinerja yang baik ini tidak akan kendor, terutama dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha,” ucap Agus Riyanto dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Palopo, Kamis (03/08).
Agus menegaskan bahwa penegakan kepatuhan badan usaha merupakan tanggung jawab bersama seluruh anggota forum. Pihak Kejaksaan sendiri akan lebih proaktif dalam sinergi dan kolaborasi bersama BPJS Kesehatan dalam rangka fungsi pengawasan dan pemberian pendapat dan pendampingan hukum atas permasalahan hukum terkait Program JKN.
Dikatakannya hal tersebut bukan tanpa alasan melainkan sesuai dengan amanat undang-undang dan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Dari tingkat Kejaksaan Tinggi pun, Agus menyampaikan telah mendapat instruksi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama dengan BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, sampai dengan saat ini belum terdapat pelimpahan pemeriksaan badan usaha tidak patuh dari BPJS Kesehatan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK). Agus menyebut hal ini menunjukkan prestasi tersendiri dalam penegakan kepatuhan badan usaha di Kota Palopo.
Dirinya juga menyampaikan bahwa Kejaksaan siap untuk turut mengawal kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Jika dalam pelayanan fasilitas kesehatan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan standar maupun regulasi, Kejaksaan siap untuk bersama-sama menegakkan kepatuhan fasilitas kesehatan jika dibutuhkan.
Senada dengan Agus, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim menyampaikan bahwa kepatuhan badan usaha di Kota Palopo sudah sangat baik terlihat dari hasil pengawasan dan pemeriksaan selama periode bulan Januari hingga Juli 2023, dimana dari 20 badan usaha yang telah diperiksa terkait penyampaian data, 16 diantaranya telah patuh, dua badan usaha patuh setelah mendapat surat teguran dan dua badan usaha lainnya sedang dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Sementara itu terkait kepatuhan pembayaran iuran, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 badan usaha dengan hasil 26 badan usaha telah patuh dan satu badan usaha patuh setelah dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pendaftaran badan usaha juga telah dilakukan terhadap satu badan usaha dimana badan usaha tersebut telah patuh melakukan pendaftaran pekerja.
Selain itu, seluruh badan usaha yang telah teregistrasi sudah melakukan pembayaran iuran pertama, dan terdapat tujuh badan usaha yang saat ini tengah dalam proses canvassing dengan potensi jumlah tenaga kerja sebanyak 134 jiwa.
“Kepatuhan badan usaha yang kita kawal dan tegakkan bersama turut mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN termasuk peserta yang tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan segmen peserta dengan proporsi terbesar yaitu sekitar 60%,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Harbu juga memaparkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha.
“Salah satu kendala klasik yang masih sering didapati adalah keengganan para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk dialihkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Dalam hal ini kita memang perlu untuk terus memberikan pemahaman dan meyakinkan badan usaha dan para pekerja tersebut bahwa jika mereka sudah tidak bekerja lagi kepesertaannya akan langsung dialihkan kembali menjadi peserta PBI,” ungkapnya.
Harbu menjelaskan hal tersebut didukung dengan Surat Edaran Walikota Palopo terkait pengalihan pekerja yang terdaftar PBI menjadi tanggungan badan usaha. (nf/va)