Luwu,poroscelebes.com–melalui Program Donasi JKN klinik Pratama Inayah Malika mendaftarkan sebanyak 50 orang untuk wilayah Kecamatan Suli dan Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu Kamis (17/11/22)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim mengapresiasi langkah Klinik Inayah Malika yang telah mendaftarkan masyarakat kurang mampu ke dalam Program JKN.Semoga langkah ini menginspirasi klinik klinik lain agar semakin memperluas cakupan kepesertaan Program JKN di Kabupaten Luwu.
“Hal ini menunjukkan satu lagi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang tidak hanya membantu memberikan layanan kesehatan namun juga peduli akan jaminan kesehatan masyarakat sekitarnya, serta turut mendukung kesinambungan Program JKN,” ungkap Harbu saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Donasi Klinik Pratama Inayah Malika.
Harbu berharap bentuk kepedulian untuk berbagi kepada yang membutuhkan melalui Program Donasi JKN ini. Selain dari fasilitas kesehatan, dapat juga diikuti stakeholder dan berbagai lapisan masyarakat.
Pemilik Klinik Pratama Inayah Malika, dr. Rosnawary, M. Tr, Adm. Kes berharap keberadaan kliniknya dapat membantu dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup lebih sehat, sejahterah, aman dan nyaman karena telah terjamin oleh Program JKN.
“Salah satu unsur dari Program JKN adalah bergotong royong demi jaminan kesehatan yang merata diperoleh seluruh masyarakat. Untuk itu melalui program donasi ini diharapkan dapat turut membantu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” jelasnya
dr. Rosnawary pun mengajak seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan lainnya, badan usaha, instansi pemerintahan maupun badan usaha swasta di Kabupaten Luwu untuk dapat turut berpartisipasi dalam Program Donasi JKN.
Program Donasi JKN merupakan salah satu inovasi yang tengah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN. Inovasi tersebut melibatkan partisipasi masyarakat luas dan filantropis untuk melakukan donasi bagi masyarakat dengan kriteria kepesertaan belum terdaftar sebagai peserta JKN dan peserta yang memiliki tunggakan iuran.(nf/va)