Poroscelebes.com- Terdakwa dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu kembali “bernyanyi” dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, di Makassar, Sulsel, Kamis (1/7/2021).
Kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba itu menyebut jika dirinya dan Direktur PT Putra Jaya, Petrus Yalim menjadi bohir alias rentenir politik bagi Nurdin Abdullah pada Pilgub Sulsel 2018.
“Waktu beliau nyalon sebagai gubernur, ada bantuan dana dari saya sekitar Rp 4 miliar. Ini untuk bantuan baju, spanduk, baliho, dan sewa mobil,” kata Anggu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Untuk sewa mobilnya itu saya transfer uang Rp 125 juta per bulan, selama satu tahun ke pemilik penyewaan mobil,” kata dia lebih lanjut.
Duit bantuan tersebut kebanyakan diserahkan melalui saudara kandung Nurdin Abdullah bernama Andi Rilman Abdullah alias Karaeng Nawang, politisi Partai Nasdem sekaligus mantan caleg untuk DPRD Sulsel di Pemilu 2019.
“Kalau sisanya, Itu tidak melalui pemilik, tapi melalui Karaeng Nawang, adik Pak NA (Nurdin Abdullah),” kata Anggu, mantan Bendahara DPD Partai Nasdem Bulukumba.
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntuk Umum (JPU) dari KPK, M Asri pun mempertegas jika terdakwa Agung Sucipto membantu NA melalui Karaeng Nawang.
“Ada empat item tadi Anda sebutkan, saudara membantu langsung melalui pemilik bus, dan sisanya ke Karaeng Nawang?,” tanyanya kepada Anggu.
Hal ini pun langsung dibenarkan oleh Anggu.
“Benar, Pak,” kata Anggu menegaskan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
JPU kembali bertanya, apakah Anggu kemudian memberikan bantuan kepada NA.
Anggu pun membenarkan, jika ia dan kontraktor Petrus Yalim sepakat untuk membantu NA dalam Pilgub.
Dalam sidang tersebut, Anggu didampingi empat penasihat hukumnya, yakni M Nursal, Bobby Ardianto, Afdalis, dan Fernando.