Luwu, poroscelebes.com – AAP, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu, pekan lalu. AAP dijerat pasal 2 junto pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Masih serangkaian dengan tiga orang lainnya yang lebih dulu kita tetapkan tersangka,” kata Rama Hadi, Kepala Seksi pidana khusus Kejari Luwu, Jumat (16/6/2023).
Rama menambahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan terungkap fakta jika AAP selaku kepala dinas, melakukan pembiaran bibit kakai tak berlabel terbagi ke kelompok tani. AAP juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao tak berlabel.
“Faktanya demikian. Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tadi padahal sebagian petani menolak,” ujarnya.
Penetapan AAP sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi mahkota. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan AAP dalam kasus ini.
“Kerugian negara Rp 480 juta sudah dikembalikan dan kita titip di bank. Nanti setelah kasus ini vonis, baru kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.Sebelumnya Kejari Luwu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao. Ketiganya adala UB, IS dan TW. (*)