POROSCELEBES.COM, Belopa – Maddika Ponrang Andi Saddawero Kira bertandang ke kantor Kepolisian Resort (Polres) Luwu pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kedatangannya di kantor polisi itu untuk mengklarifikasi sebuah informasi aksi mengatasnamakan lembaga adat.
Ia membantah aksi damai mengatasnamakan ‘Lembaga Kedatuan Luwu Maddika Ponrang Menggugat’ bukan inisiasi lembaga adat melainkan oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya datang ke Polres Luwu untuk menegaskan bahwa lembaga adat Maddika Ponrang tidak pernah menginisiasi aksi unjuk rasa tersebut,” kata dia, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sehingga dirinya mengecam tindakan oknum yang telah mencatut nama lembaga adat atas rencana aksi itu. Andi Saddawero menegaskan bahwa dirinya maupun kelembagaan tidak pernah menerima pemberitahuan baik secara tertulis atau lisan atas rencana itu.
“Saya tidak diberitahu satu orang pun atas rencana gerakan ini,” jelasnya.
Sehingga dirinya bertandang ke Mapolres Luwu selain untuk mengklarifikasi aksi tersebut, juga untuk mencari tahu dalang rencana itu.
Dirinya juga menyayangkan oknum yang telah berani mencatut nama lembaga adat untuk kepentingan tertentu. Ia mengecam dalang aksi dan patut diberi sangsi sebab telah mencemari nama lembaga adat.
“Kami yang ada di lembaga adat — Maddika Ponrang akan musyawarah untuk menindaklanjuti oknum yang telah mencoba menjual nama lembaga adat,” akunya.
Ia membeberkan bahwa pihaknya akan membicarakan potensi pelanggaran atau sangsi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang telah mencatut nama lembaga adat.
Sekedar diketahui beredar informasi bahwa sekitar 300 orang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Luwu dan Kantor DPRD Luwu, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mereka menuntut tindak lanjut atas laporan polisi nomor LP/B/305/VIII/2024/SPKT/Polres luwu Polda Sulawesi Selatan Tanggal 17 Agustus 2024.
Dimana masyarakat adat Rante Balla membuat laporan terkait pengerusakan kuburan dan pondok yang di bangun oleh masyarakat adat rante balla di atas tanah Hak Wilayat.
Mereka juga mendesak Ketua DPRD Kabupaten Luwu, untuk tim pansus atas persoalan penyerobotan lahan adat Kedatuan Luwu Madika Ponrang – tanah adat Desa Rante Balla dan Pengrusakan Kuburan para Leluhur adalah bagian dari kejahatan dan pengrusakan terhadap Tradisi Adat Istiadat di kabupaten luwu. (*)