POROSCELEBES.COM, BELOPA LUWU – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, yakni Etik, kini telah memasuki tahap P21. Belopa, Kamis, 17 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu kehadiran tersangka Etik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta BB (barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Luwu.
Terhadap tersangka Kasus Korupsi Pungli, sdri Etik berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan Negeri Luwu per tanggal 3 Juni 2025.
Tersangka sudah dilakukan panggilan untuk dilakukan tahap 2 ke kejaksaan (penghadapan tersangka dan penyerahan barang bukti) sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Kemudian. Telah diterbitkan Surat perintah membawa tersangka namun tersangka sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Pada 30 Juni 2025 terhadap tersangka Etik telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga saat ini keberadaan tersangka masih belum diketahui.
Kasus yang menjerat Etik berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa. Dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat penyidikan No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN atas nama tersangka Etik. (Ach)