Miliki Senpi dan Amunisi, Warga Kota Palopo Ditangkap Resmob Polda Sulsel

Palopo, Poroscelebes.com – Seorang warga Palopo, Sulawesi Selatan diamankan Resmob Polda Sulsel atas kepemilikan Senjata Api dan Amunisi secara Ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

Pelaku adalah Rosman (44) seorang karyawan swasta berdomisili di kota Palopo dan menguasai senpi jenis Walter.

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan pengungkapan berawal dari hasil kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro jaya dan Densus 88 terkait penangkapan terhadap tersangka atas nama Hamka Yusuf yang saat ini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan Hamka Yusuf diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata di simpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang, adapun identitas pembeli senjata api dari tersangka Hamka Yusuf atas nama Mahyudin berdomisili di Kabupaten Gowa dan menguasai senpi jenis Baikal, Risal berdomisili di Kabupaten Toraja Utara dan menguasai senpi jenis SIG, Rosman berdomisili di Kota Palopo dan menguasai senpi jenis Walter, dan Ilham berdomisili di Kota Makassar dan menguasai senpi jenis FN 1911,” kata Dharma Negara.

Lanjut Dharma, Unit Resmob Polda Sulsel melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku dan barang bukti sesuai dasar LP/A/23/VIII/2023/ SPKT.DITKRIMUM / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 Agustus 2023 dan pelaku pada Jumat (24/8/2023), sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Jalan Mekar Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo atau kost Pondok Hidayah dilakukan penangkapan.

“Kronologis penangkapan yaitu dari serangkaian penyelidikan tim memperoleh keberadaan Rosman yang pada saat itu sedang berada di kos Pondok Hidayah kemudian tim mendatangi kos tersebut dan dilakukan penggeledahan dari hasil dari penggeladahan ditemukan di dalam lemari pakaian senjata api.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 pucuk senjata api, 1 buah magazine, 1 buah kotak senjata warna hitam, 5 butir amunisi tajam, dan 1 butir amunisi karet,” ucap Dharma.

Menurut Dharma, hasil interogasi Rosman menyebutkan bahwa 1 pucuk senjata api yang ditemukan didalam lemari pakaiannya adalah miliknya dan senjata api tersebut dia peroleh dari Hamka Yusuf yang dibeli seharga Rp 6 juta,” ujar Dharma.

“Awalnya pada bulan Maret 2023 ia di hubungi oleh Hamka Yusuf dengan maksud ingin menjual senjata api, selanjutnya mereka bertemu dijalan topas Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dan bertransaksi via rekening BCA,” tambah Dharma.

Pos terkait