OPINI: Fidusia, Macan Kertas yang Bergigi dan Paradigma Masyarakat

Oleh: Andre Setiawan, S.H.

POROSCELEBES.COM, LUWU – Berbicara mengenai fidusia di Indonesia ibarat menatap sebilah pisau bermata dua: di satu sisi terdapat kekuatan hukum fidusia yang sangat tajam, sementara di sisi lain terdapat paradigma masyarakat yang sering kali keliru dalam memahaminya. Di titik inilah paradoks fidusia muncul—kuat secara normatif, namun kerap dianggap lemah dalam praktik.

Paradoks Kekuatan Fidusia vs Paradigma Masyarakat

1. Kekuatan Fidusia: Macan Kertas yang Bergigi

Secara yuridis, jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sertifikat Jaminan Fidusia sejatinya memberikan hak istimewa kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan guna pelunasan piutang.

Namun, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, “macan kertas yang bergigi” tersebut seolah kehilangan taringnya. Praktik penarikan objek fidusia secara sepihak oleh debt collector di jalanan secara tegas dipangkas. Kreditur tidak lagi dibenarkan menjadi judge in its own cause, kecuali debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Putusan MK tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan upaya menertibkan praktik penagihan yang kerap berujung pada tindakan represif. Namun di sisi lain, putusan ini menuntut kreditur untuk lebih cermat dalam mitigasi risiko kredit bermasalah.

Menariknya, negara kemudian merespons dinamika tersebut dengan menghadirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Dalam Pasal 119, ditegaskan kembali bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Bahkan dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa:

Kekuatan eksekutorial merupakan kekuatan yang secara langsung dapat digunakan atas suatu putusan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Dengan demikian, “macan kertas” fidusia kembali menunjukkan taringnya—lebih tegas, eksplisit, dan memperoleh legitimasi normatif pasca Putusan MK.

2. Paradigma Masyarakat: “Gali Lubang, Tutup Mata”

Di sisi lain, persoalan mendasar justru terletak pada paradigma masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih memandang kredit kendaraan bermotor sebatas urusan “bayar cicilan tiap bulan”. Padahal, ketika debitur menandatangani akta fidusia, secara hukum telah terjadi pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan kepada kreditur.

Debitur pada hakikatnya hanya memegang hak pakai, bukan hak milik penuh. Oleh karena itu, ketika terjadi penunggakan atau wanprestasi, debitur memiliki kewajiban hukum untuk melunasi kewajibannya atau mengembalikan objek jaminan. Sayangnya, pemahaman ini kerap diabaikan, bahkan digantikan oleh keyakinan keliru bahwa kreditur tidak lagi memiliki kewenangan eksekusi langsung.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, fidusia kembali menegaskan dirinya sebagai instrumen jaminan yang memiliki kekuatan eksekutorial nyata. Paradigma bahwa fidusia tidak dapat dieksekusi langsung tanpa putusan pengadilan perlu diluruskan.

Kini, tantangan terbesar bukan hanya pada norma hukum, melainkan pada edukasi dan kesadaran hukum masyarakat. Fidusia bukan sekadar urusan cicilan, melainkan perikatan hukum yang membawa konsekuensi serius.

Macan kertas itu telah kembali bergigi—dan sudah saatnya masyarakat memahami bahwa hukum fidusia tidak bisa lagi dianggap enteng.

Pos terkait