POROSCELEBES.COM, LUWU – Sebuah kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terlihat terparkir di halaman salah satu rumah bernyanyi atau tempat karaoke di Kota Palopo pada Sabtu malam, 22 November 2025. Pemandangan itu menarik perhatian pengunjung karena mobil berpelat merah tersebut berada di lokasi hiburan malam pada akhir pekan.
Kendaraan dinas yang semestinya digunakan untuk kepentingan kedinasan justru diduga dipakai untuk kegiatan pribadi. Keberadaan mobil pelat merah di lokasi tersebut memunculkan kritik dari pengunjung yang melihat langsung peristiwa itu.
“Bisaji dih dipake pergi karaoke itu plat merah. Saya kira untuk keperluan dinas,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya.
Situasi makin disorot setelah nomor polisi kendaraan itu dicek melalui aplikasi informasi pajak kendaraan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pajak kendaraan dinas tersebut ternyata belum lunas alias menunggak.
Sejauh ini belum diketahui siapa pengguna kendaraan dan dari dinas mana kendaraan tersebut berasal. Pihak Pemkab Luwu belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi serta informasi tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.
Kasus ini menuai sorotan publik mengingat maraknya imbauan pemerintah tentang kedisiplinan penggunaan aset negara, termasuk larangan menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas di luar tugas kedinasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari dinas terkait maupun pemerintah daerah. Publik berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi serta melakukan penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.













