Pelaku Penembakan Senapan Angin, Ditangkap Polres Luwu

Screenshot

POROSCELEBES.COM, LUWU – Tim Resmob Polres Luwu berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata angin jenis PCP yang terjadi di Lingkungan Pelita, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4/8/2025 sekitar pukul 11.00 WITA, oleh tim yang dipimpin langsung Kanit 1 Pidana Umum IPDA Hasrum, S.Sos. Terduga pelaku yang diamankan adalah Lelaki Syarif alias Anak Jin (31 tahun), seorang sopir asal Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada Minggu, 27/8/2025 sekitar pukul 17.02 WITA, ketika korban, Evi Salim, seorang Pegawai Negeri Sipil asal Desa Lumaring, Kecamatan Larompong, tengah mengambil air wudu di samping rumahnya untuk menunaikan salat Ashar. Tiba-tiba, terdengar suara letusan senapan angin dan peluru mengenai bagian betis korban hingga ia menjerit kesakitan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menembak korban menggunakan senapan angin jenis PCP. Ia mengaku saat itu sedang mengetes senjata miliknya yang baru saja diservis, dan secara tidak sengaja peluru mengenai korban. Saat ditanya keberadaan senapan angin tersebut, pelaku menyebut bahwa ia telah membuangnya ke Sungai Cilallang, tepatnya di Dusun Turunan Datu, Kecamatan Kamanre. Hingga saat ini, senjata tersebut masih dalam proses pencarian oleh aparat.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kerja sama dari pihak keluarga pelaku serta kerja keras anggota di lapangan. Setiap tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKP Jody Dharma.

Polres Luwu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam kepemilikan serta penggunaan senjata angin, yang jika disalahgunakan dapat berakibat fatal.

Pos terkait