Pembuatan Website Desa Buntu Karya Diduga Ada Mark Up Anggaran, Kades Tantang Wartawan Laporkan ke APH

POROSCELEBES.COM, LUWU – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2023 untuk pembuatan website desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam LPJ Desa Buntu Karya tercatat biaya pembuatan website Pengembangan sistem informasi desa di Tahun 2023 dianggarkan Sebanyak 2X yakni Tahap I sebanyak Rp. 25 juta, lalu dianggarkan kembali di tahap II sebanyak Rp. 4.492.200. Padahal, di sejumlah desa di kabupaten Luwu, Hanya Menganggarkan Pembuatan Website tersebut berkisar Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

Perbedaan nilai yang cukup tinggi ini menimbulkan dugaan adanya mark up anggaran oleh pemerintah desa setempat. Sumber di lapangan menyebut, proyek tersebut dikerjakan tanpa melalui proses pembandingan harga atau kajian kebutuhan yang memadai.

Kepala Desa Buntu Karya, Farhan Taufik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 8/10/2025, tidak memberikan tanggapan terkait dugaan kelebihan pembayaran tersebut. Dirinya Hanya Menjawab soal pekerjaan fisik, yakni penimbunan halaman tribun lapangan sepak bola di desanya, yang juga disorot karena diduga dikerjakan tanpa mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan kekurangan volume pekerjaan.

“Iyye, saya kenal Ki ji bos. Ake memang deng dugaan korupsi kita lapor mi… kalau merasa Ki punya kapasitas untuk itu. Karena kami bekerja berdasar arahan pendamping desa. Mestinya pada saat pengerjaan datang Ki, supaya ada komunikasi langsung di kantor,” ujar Farhan melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah didokumentasikan sesuai prosedur.

“Semua dokumen selama pengerjaan, mulai dari kedalaman lokasi kami dokumentasikan. Harusnya yang dipersoalkan itu kantor desa lama yang sudah jadi bengkel,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Luwu maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait dugaan mark up anggaran tersebut.

Sejumlah pihak menilai, kasus di Desa Buntu Karya menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Transparansi anggaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga pelaporan dianggap menjadi kunci agar program pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai tujuan.

Program Dana Desa sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan sistem informasi desa.

Namun tanpa pengawasan yang memadai, dana miliaran rupiah yang digelontorkan setiap tahun berisiko tidak tepat sasaran.(Uril)

Pos terkait