Pemdes Saga Terbitkan Surat Klaim Aset, Ahli Waris Tanami Lapangan Bola Sebagai Bentuk Protes

POROSCELEBES.COM, LUWU – Polemik kepemilikan Lapangan Sepak Bola di Desa Saga, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, mencuat setelah ahli waris pemilik tanah, Syarif, menanam pohon pisang di area lapangan tersebut sebagai bentuk klaim atas lahan yang disebutnya milik keluarga.

Syarif menyatakan bahwa lapangan sepak bola yang berada di Desa Saga merupakan tanah milik orang tuanya, Dampang, yang telah lama dibuka dan dimanfaatkan sebagai lapangan atas inisiatif pribadi.

Bacaan Lainnya

“Lapangan sepak bola ini adalah hak milik. Dulu saya sendiri yang membuka sebagai lapangan atas kemauan pribadi, waktu itu kira-kira saya masih berumur 20 tahun lebih,” ujar Syarif saat dikonfirmasi media, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pada awalnya lahan tersebut dibuka karena saat itu belum tersedia lapangan sepak bola di wilayah tersebut, yang kala itu masih masuk wilayah Desa Rumaju sebelum pemekaran menjadi Desa Saga. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik orang tuanya yang dibeli dari almarhum Cangkung.

“Awalnya kami ingin main bola tapi lapangan tidak ada, maka kami buka lahan milik orang tua untuk jadi lapangan dan sampai hari ini masih jadi lapangan,” katanya.

Syarif mengaku kecewa atas terbitnya surat dari pemerintah desa yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset desa. Ia menegaskan bahwa pajak lahan hingga saat ini masih atas nama orang tuanya. Hal itu dibuktikan dengan surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan selama puluhan tahun hingga sekarang.

“Kami sangat kecewa dengan adanya surat yang dikeluarkan Kepala Desa Saga yang menyebut tanah yang jadi lapangan dan sekitarnya adalah aset pemerintah desa, sementara pajak dari lahan tersebut masih atas nama orang tua saya, yakni Dampang, dan bukti surat pembayaran PBB tersebut masih ada tersimpan sama saya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa karena lapangan sempat tidak difungsikan, dirinya menanami sebagian lahan tersebut dengan tanaman pisang.

Di sisi lain, Pemerintah Desa (Pemdes) Saga menegaskan bahwa tanah lapangan sepak bola beserta area di sekitarnya merupakan milik Pemerintah Desa Saga. Penegasan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 052/DS-SG/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Saga, Limbong, S.AP.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa status kepemilikan lahan telah diklarifikasi berdasarkan keterangan para ahli waris (anak) almarhum Cangkung. Pemerintah desa juga telah melakukan kunjungan langsung ke kediaman anak-anak almarhum sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2020 dan kembali pada 18 Februari 2026, guna memastikan kebenaran surat keterangan yang telah dibuat.

“Berdasarkan surat keterangan dari para ahli waris (anaknya) almarhum Cangkung dan kunjungan kami untuk memastikan kebenaran surat yang telah dibuat, maka kami pertegas kembali bahwa tanah lapangan sepak bola dan sekitarnya adalah milik Pemerintah Desa Saga,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pemdes Saga juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan atas status kepemilikan tersebut untuk menempuh langkah hukum atau menemui langsung para ahli waris almarhum Cangkung.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Saga diduga akan mendirikan bangunan Koperasi Merah Putih di atas lapangan sepak bola tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa terkait rencana pembangunan tersebut.

Polemik status kepemilikan lapangan sepak bola ini berpotensi berlanjut apabila kedua pihak tidak menemukan titik temu.

Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pos terkait