POROSCELEBES.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui strategi ekstensifikasi pajak. Hal ini mengemuka dalam High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkaikan dengan launching penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Kamis (23/4/2026), di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Sofyan Thamrin, mengungkapkan bahwa potensi pajak daerah di Luwu masih sangat besar dan belum tergarap maksimal. Dari total luas wilayah sekitar 297 ribu hektar, sebagian besar merupakan kawasan hutan yang menjadi kewenangan pajak pusat.
Sementara itu, dari kawasan budidaya yang menjadi objek pajak daerah, baru sekitar 73 ribu hektar atau 38 persen yang terdaftar dalam PBB-P2. Artinya, masih terdapat sekitar 61 persen lahan yang belum terdata sebagai objek pajak.
“Dengan capaian nilai saat ini sekitar Rp14,6 miliar tanpa intensifikasi, kami mendorong strategi ekstensifikasi, yaitu menambah objek pajak baru tanpa menaikkan beban pajak masyarakat,” jelas Sofyan.
Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika kebijakan pajak.
Bupati Luwu, Patahuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa masih banyak potensi daerah yang belum dimaksimalkan, terutama dari sektor pertanahan.
“Setiap tanah yang tidak terdata bukan hanya kehilangan angka, tetapi juga kesempatan pembangunan yang tertunda,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk aktif melakukan pendataan objek pajak di wilayah masing-masing. Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah akan berdampak langsung pada peningkatan pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik.
Selain itu, Pemkab Luwu juga terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak melalui kanal perbankan dan QRIS guna menciptakan sistem yang lebih mudah, cepat, dan transparan.















