POROSCELEBES.COM, LUWU – Kinerja Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu menjadi sorotan publik. Seorang aktivis muda asal Kabupaten Luwu, Muh Rifky yang akrab disapa Ikki Gribo, menilai penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak 28 Mei 2025 terkesan lamban dan belum menunjukkan kepastian hukum.
Ikki Gribo yang berasal dari Kecamatan Kamanre bersama sejumlah masyarakat Desa Cilallang berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Luwu pada pekan depan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes sekaligus pengawalan terhadap laporan keluarga mereka atas nama Hamsiruddin, S.E., yang hingga kini telah berjalan kurang lebih sembilan bulan tanpa perkembangan yang dinilai signifikan.
Menurut Muh Rifky, penyidik Unit II Tipidter Polres Luwu seharusnya telah mengambil langkah tegas, khususnya dalam pengamanan barang bukti dan penanganan terlapor.
“Seharusnya penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa mobil karena laporan ini sudah berjalan sembilan bulan. Tapi sampai sekarang barang bukti belum diamankan dan terlapor masih bebas berkeliaran,” ujar Rifky kepada wartawan.
Ia bahkan menduga adanya praktik persekongkolan antara oknum penyidik dengan pihak terlapor, mengingat saksi dan alat bukti dinilai telah cukup kuat.
“Ini jelas kasus pidana. Pelapor menjual mobil kepada terlapor, namun kendaraan tersebut justru dijual kembali ke pihak lain tanpa uang hasil penjualan diserahkan kepada pelapor. Saksi dan bukti sudah jelas, bahkan terlapor juga mengakui. Tidak ada toleransi, kami minta terlapor segera ditangkap dan diproses hukum secepatnya,” tegasnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Kamanre asal Desa Cilallang, H. Kasmuddin, turut angkat bicara. Ia berharap Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., dan Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muh. Ibnu Robbani dapat memberikan perhatian serius serta mendorong jajarannya untuk segera menuntaskan laporan tersebut.
“Kami sangat berharap dan percaya di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim, kasus yang menimpa keluarga kami bisa segera diselesaikan. Kami merasa sangat dirugikan, baik secara materil maupun immateril,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Luwu, IPDA Ryan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut masih terus berjalan dan tidak dihentikan.
“Proses tetap berjalan. Kami sudah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. Undangan pertama dihadiri, namun pada undangan kedua terlapor tidak hadir dengan alasan sedang berada di Luwu Timur. Kami berencana kembali melayangkan undangan ketiga,” jelas IPDA Ryan.
Ia menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk tahap sidik. Namun kami pastikan penanganan tetap berjalan dan kami menjalankan tugas secara profesional,” tutupnya. (*)















