Polres Luwu Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Bupon

POROSCELEBES.COM, LUWU – Satres Narkoba Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AJ (35) diamankan saat diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Minggu (7/9/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, uang tunai Rp2 juta, timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi terkait adanya peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” ujarnya.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dengan cara berani melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait