POROSCELEBES.COM, LUWU – Polres Luwu masih mendalami laporan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Luwu berinisial SPB. Laporan tersebut dibuat oleh istri SPB dan berkaitan dengan dugaan kumpul kebo.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Ibnu Rabbani, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Menurut Ibnu Rabbani, SPB telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Namun, pemeriksaan tersebut baru akan dilakukan pada Senin mendatang.
“Infonya Senin depan baru bisa datang, karena kemungkinan yang bersangkutan masih ada kegiatan. Kami sudah konfirmasi Senin depan baru hadir panggilan pemeriksaan sebagai terlapor,” kata AKP Muh. Ibnu Rabbani saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kumpul kebo yang dilaporkan oleh istri SPB. Kendati demikian, polisi masih belum menentukan konstruksi hukum maupun pasal yang akan diterapkan.
Menurutnya, penentuan langkah hukum akan disesuaikan dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyelidikan.
“Laporannya terkait kumpul kebo. Nanti disesuaikan dengan fakta-fakta dan alat bukti yang ada nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan terhadap SPB masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap SPB sebagai pihak yang dilaporkan.
Polisi selanjutnya disebut akan melakukan gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun alat bukti dilakukan.
Gelar perkara tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan tindak lanjut terhadap laporan yang telah diterima Polres Luwu.
Polres Luwu memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan dan pendalaman yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
Hingga proses penyelidikan selesai, status SPB masih sebagai terlapor dan belum dapat disimpulkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.















