Polres Pinrang Turun Langsung Cek SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Aturan

POROSCELEBES.COM, LUWU – Unit  Tipidter  Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu 25 Maret 2026

Pengecekan yang dilakukan  sebagai langkah preventif  jajaran Reskrim Polres Pinrang menjelang arus balik  mudik lebaran 2026 guna mengecek ketersediaan Stok BBM serta mengantisipasi adanya kecurangan dalam penyaluran BBM pada SPBU diwilayah Kabupaten Pinrang.

Bacaan Lainnya

Mengingat baru-baru ini viral BBM penyalahgunaan BBM supsidi  dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM, kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Pinrang Ipda Rexy Andri Haryanto,S.Tr.I.K.  turun langsung melakukan pengecekan dengan sasaran 

Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01. Kemudian ke SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Pinrang.

“Atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan , S.Tr.K, S.I.K, M.A.P kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang”.

Ipda Rexy Andri Haryanto,S.Tr.I.K.  sidak dilakukan untuk memastikan operasional SPBU berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sasaran pengecekan meliputi pemeriksaan setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan/Stok, kualitas bahan bakar serta keabsahan dan akurasi pengukuran atau meteran BBM demikian juga terkait pembayaran kepada konsumen.

“Untuk Hasil pengecekan di SPBU Macorawalie dan SPBU lainnya hari ini tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM ,” ujarnya. 

Ipda Rexy Andri Haryanto,S.Tr.I.K. juga menambahkan, pihaknya akan rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan

Serta memastikan pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami memberikan himbauan dan antisipasi ke pengelola dan pengawas SPBU serta para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan  lainnya yang dapat menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya.  

“Sudah disampaikan juga ke jajaran polsek untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU yang dimulai pada hari ini,” sebutnya. 

dengan cara mencampur air ke dalam bbm ataupun dengan modus kecurangan juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memantau kegiatan penyaluran BBM pada SPBU di Pinrang. 

“Apabila mendapat kecurangan di SPBU yang ada di Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya. 

Bagi SPBU yang ditemukan atau kedapatan melakukan pelanggaran jajaran Reskrim Polres Pinrang telah menyiapkan langkah penegakan Hukum dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya

Pos terkait