POROSCELEBES.COM, Luwu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walenrang, Polres Luwu, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 13.10 WITA, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial I (20), B (19), dan A (21). Mereka ditangkap saat berada di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, tanpa perlawanan. Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Mapolsek Walenrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Walenrang AKP Idul menyampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi di wilayah Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia di bawah 16 tahun, yang identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi dan psikologisnya.
“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Idul.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan terduga pelaku lain atau mengetahui informasi tambahan terkait kasus tersebut. Polsek Walenrang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke proses hukum yang adil dan transparan.