POROSCELEBES.COM, LUWU – Makassar, 22 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Makassar telah memutus perkara praperadilan Nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Mks, dengan agenda pembacaan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Sdr. Etik.
Adapun pokok permohonan praperadilan yang diajukan adalah mengenai “sah atau tidaknya penetapan tersangka” dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Luwu.Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal HARIS TEWA, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti KRISTIAN SIANUS, S.H., majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak diterima, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penetapan status tersangka oleh penyidik dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan proses penanganan perkara akan terus dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Kasat Reskrim Polres Luwu mengimbau kepada Sdr. Etik agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Hingga saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi proses penegakan hukum, termasuk menyembunyikan atau melindungi DPO, dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Selama proses persidangan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Terima kasih atas atensi dan kerja sama rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab kepada masyarakat.