POROSCELEBES.COM, LUWU – Proyek drainase di Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, yang menelan Rp116 juta dari Dana Desa dengan volume 128 meter, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah warga menyebut, sejak awal hingga pelaksanaan, pekerjaan drainase dikendalikan langsung oleh kepala desa. TPK yang seharusnya menjadi pelaksana resmi kegiatan fisik desa disebut tidak berperan aktif.
“TPK tidak pernah dilibatkan, semua diatur langsung oleh kepala desa,” ujar Warga Setempat
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pengadaan material proyek. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait fungsi BPD yang sejatinya berperan sebagai lembaga pengawasan, bukan pelaksana kegiatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tarramatekkeng, Aswan Rana, membantah adanya pelanggaran. Ia menyebut proyek dikerjakan atas desakan masyarakat karena saluran drainase dibutuhkan segera untuk musim tanam.
Ia mengakui meminta Ketua BPD dan tokoh masyarakat membantu pekerjaan secara darurat sebelum dana cair, namun menegaskan tidak ada pergantian TPK.
“TPK tetap ada dan tidak diubah. Bahkan ada anggota TPK yang ikut membantu di lapangan,” ujarnya, Jumat, 26/12/2025
Sementara itu, Ketua BPD Tarramatekkeng menepis tudingan keterlibatannya dalam pengadaan material.
“Kami hanya menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, dan pengawasan. Kami tidak pernah bertemu suplier atau negosiasi harga,” tegasnya.
Ia juga menyatakan proyek drainase telah rampung pada 19 Desember lalu dan menilai TPK tetap aktif.
“Soal tidak dilibatkannya TPK, itu hubungan atasan dan bawahan. Bisa ditanyakan langsung ke kepala desa,” ujarnya.
Meski telah ada klarifikasi, desakan audit tetap menguat guna memastikan proyek Dana Desa tersebut berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan















