POROSCELEBES.COM, LUWU – Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri luwu, Budi Utomo, S.H. Membacakan tuntutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), terdakwa (EI), dituntut pidana penjara 8 (Delapan) tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu, 12/11/2025.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa (EI) untuk membayar sejumlah hukuman tambahan.
Rincian tuntutan JPU Dasar Hukum, Terdakwa (EI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) atas Dokumen Kelengkapan Permohonan surat penerbitan Objek Pajak Baru pada wilayah Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong Kab. Luwu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun penjara denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan Biaya Perkara Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Bahwa pembacaan tuntutat dihadiri Ketua Majelis Hakim yaitu Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H.,M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H. Dan juga dihadiri oleh Penasehat Hukum yaitu Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.















