Luwu, Poroscelebes.com – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas PUTR mengusulkan permohonan bantuan dana kepada BNBP untuk memperbaiki atau membangun jembatan dan jalan yang terdampak bencana.
Rencana usulan itu disampaikan Sekretaris PUTR Luwu Usdin saat menghadiri rapat konsultasi bersama Komisi III DPRD Luwu, di ruang komisi, Rabu, 5 Juni 2024.
Usdin mengatakan beberapa jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana tersebar di beberapa kecamatan. Usulan itu kata dia , akan ditujukan ke Direktur rehab dan konstruksi BNPB. Nilainya kata dia sebesar Rp 102 Miliar.
“Ini tersebar di beberapa kecamatan seperti Latimojong, Bajo Barat dan kemudian di Kecamatan Suli dan Suli Barat serta Bupon,” ujar Usdin. Rinciannya 22 titik jalan sebesar Rp 40 Miliar dan 18 jembatan Rp 62 Miliar.
Dirinya menegaskan, bahwa rencana bantuan dana tersebut dikhususkan bagi jalan atau jembatan yang betul-betul rusak akibat bencana.
“Jadi yang diminta BNPB itu setelah kami konsultasi, memang hanya untuk jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana. Seperti jalan, perbaikannya tidak satu ruas, tetapi titik-titik yang terdampak bencana saja,” urainya.
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Luwu Sukma mempertanyakan, apakah rencana usulan itu sudah sesuai kondisi di lapangan. Dirinya mengkhawatirkan jika anggaran yang diusulkan tidak mencukupi kebutuhan perbaikan.
“Apakah rencana usulan kita sudah pas hitungannya?. Karena saya lihat, 22 titik jalan dan 18 jembatan rasanya tidak cukup. Tetapi saya bukan orang teknik, semoga anggaran yang kita usul ini bisa memperbaiki jalan/jembatan rusak tersebut,” tuturnya.
Sebaliknya Ketua Komisi III Andi Mammang menyakini jika rencana usulan itu sudah sesuai estimasi kebutuhan anggaran sebab Dinas PUTR Luwu tentu melakukan survey terlebih dahulu, pun juga, pihak BNPB telah melihat infrastruktur yang rusak tersebut.
Di tempat sama Asisten 1 Pemkab Luwu Maslim Malik mendorong Dinas terkait baik Dinas PUTR Luwu maupun BPBD segera melengkapai persyaratan permohonan dana itu agar tidak terkendala.
Apalagi lanjut dia, ketika Pemkab Luwu berkonsultasi dengan pihak BPBD Provinsi di Makassar, mereka mengatakan persyaratan masih kurang lengkap.
“Menurut BPBD Provinsi sebagai mediator usulan kita ini mengatakan Luwu masih ada kekurangan. Ini harus menjadi perhatian kita, agar ketentuan-ketentuan itu tidak akan menjadi kendala ke depan,” pungkasnya. (Jayanto)