POROSCELEBES.COM, LUWU– Mantan Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Nurhasan (62), meminta pemerintah memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik atas kasus yang membuatnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN pada 2020.
Nurhasan adalah guru yang diangkat pada 1998 dan telah mengabdi selama 22 tahun. Ia menjabat sebagai kepala sekolah selama 16 tahun sebelum akhirnya diproses hukum terkait pengadaan pakaian sekolah berupa baju batik, baju olahraga, serta iuran koperasi yang merupakan hasil kesepakatan komite sekolah dan orangtua siswa.
Kasus yang menjerat Nurhasan terjadi pada 2018 ketika ia sedang mengikuti rapat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Saat itu, sekolahnya mendapat proyek rehabilitasi delapan ruang kelas. Di tengah rapat, ia menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku anggota kepolisian dan memintanya kembali ke sekolah.
“Waktu saya tiba, sekolah sudah digerebek polisi. Uang Rp 91 juta disita, katanya OTT,” kata Nurhasan.
Ia menegaskan bahwa seluruh pengadaan baju merupakan keputusan komite sekolah bersama orangtua siswa, sementara dirinya hanya memfasilitasi rapat dan memberikan ruang untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
Atas kasus itu, Nurhasan divonis dua tahun penjara. Setelah menjalani hukuman, ia diberhentikan dari status ASN pada 2020, sekitar satu tahun lebih sebelum masa pensiunnya.Tidak Terima karena Tidak Ada Kerugian Negara
Nurhasan mempertanyakan dasar hukum yang menjeratnya, sebab menurutnya pengadaan dua pasang baju lengkap atribut dan iuran koperasi Rp 50.000 dengan total seluruhnya Rp 300.000 per siswa merupakan kesepakatan orangtua dan tidak melibatkan anggaran negara.
“Di sekolah lain bahkan ada yang sampai Rp 500.000 untuk satu pasang baju lengkap. Di mana kerugian negara? Tidak ada kan,” ujarnya.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dan kemudian terpidana tidak sesuai dengan fakta lapangan bahwa kegiatan tersebut adalah murni inisiatif komite sekolah.
Minta Rehabilitasi seperti Dua Guru di Luwu UtaraHarapan kepada Presiden PrabowoBeberapa waktu terakhir, Nurhasan mengikuti pemberitaan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya dipidana karena pungutan dana komite.
Kisah itu membangkitkan kembali asa dalam dirinya untuk memohon bantuan atas apa yang telah dialaminya.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya disamakan dengan dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya.
Ada tiga hal yang ia harapkan. Pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik, karena ia merasa tidak bersalah.
Kedua, pengembalian hak pensiun, sebab menurutnya seorang pensiunan masih berhak menerima sisa-sisa gaji, sementara ia tidak mendapatkan apa pun. Ketiga, pemulihan statusnya sebagai guru.
“Ada tiga hal yang saya harapkan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik karena saya merasa tidak bersalah. Kedua, pengembalian hak pensiun, karena orang yang pensiun masih bisa menerima sisa-sisa gaji, sementara saya tidak mendapat apa-apa. Ketiga, pemulihan status saya sebagai guru. Itu saja yang saya mohonkan Ikepada beliau semoga panjang umur dan sehat,” tuturnya.
Setelah dipecat, Nurhasan kini kembali bekerja sebagai petani.
Namun di usia 62 tahun, kondisi fisik tidak lagi sekuat masa muda sehingga ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya ini sudah tua, tenaga tidak seperti dulu. Jadi hanya pasrah saja,” ujarnya.
Nurhasan berharap pemerintah dapat mengembalikan nama baiknya sebagai guru yang pernah memimpin MKKS dan pernah menjabat Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama satu periode.













