Belopa,poroscelebes.com—Masyarakat modern bergantung pada logam seperti tembaga, emas, dan nikel untuk obat-obatan hingga elektronik.
kita ketahui bahwa sumber daya alam banyak di gunakan untuk kebutuhan sehari hari, Walau sebagian besar elemen ini jarang ditemukan di permukaan Bumi, sehingga membutuhkan upaya memindahkan tanah dan batu dalam skala besar untuk menambangnya.
Namun dalam kegiatan pertambangan, kita memahami kaidah pertambangan yang baik dimana terdapat di undang-undang tentang peraturan menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018. Sebelum kegiatan pertambangan beroperasi harus dilaksanakan pembahasan AMDAL (analisis Dampak Lingkungan ) terlebih dahulu pada area tambangan tersebut.
Yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Operasi tambang terbuka akan selalu merubah bentang alam dan aliran air permukaan, sebagai contohnya.
Maka dari itu sebelum melakukan kegiatan pertambangan harus adanya kajian tentang lingkungan area tambang tersebut, biar nantinya pada saat beroperasi kegiatan pertambangan agar tidak merusak sumber daya alam kita,perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.dan tetap bisa menghirup udara segar pada area pemukiman pertambangan.
Bahan tambang digolongkan menjadi tiga yaitu:
1.Logam yang meliputi emas, tembaga, dan timah.
2. mineral industri seperti granit, andesit,dan pasir.
3. mineral energi seperti batubara, minyak dan gas.
Produk industri ini menjadi input utama berbagai industri hilir. Sadar atau tidak di sekililing kita berbagai hasil dari produk pertambangan, mulai dari kebutuhan primer seperti rumah dan energi hingga kebutuhan sekunder, mobil dan peralatan elektronik. Mengingat peranannya yang penting, selayaknya pertambangan mendapatkan perhatian.
Begitupun usaha penambangan emas di kabupaten Luwu (PT.Masmindo Dwi area) dapat mendongkrak ekonomi rakyat. Masyarakat yang berada di jalur atau wilayah tambang biasanya akan merambah pelbagai jenis usaha baru, seperti warung kopi, warung nasi, toko-toko, kios bensin, dan warung bakso. Dari sini tampak bahwa kehadiran perusahaan tambang bisa menjadi batu loncatan memperbaiki kesejahteraan.
Jadi, kehadiran perusahaan tambang tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.Disba Adhar Sellu M.