Luwu, Poroscelebes.com – Terkait berita sebelumnya, Camat Latimojong, Kabupaten Luwu, Supriadi angkat bicara soal namanya yang dicatut, diduga terlibat dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT) ganda di desa Salu Bulo, Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong.
Menurutnya, Pembuatan SPPT (tanah) pada prinsipnya camat hanya melakukan registrasi dan pencatatan administratif sesuai fungsinya dalam tugas pokok sebagai camat dan kedudukan pemerintah sebagai pelayan publik.
“hal itu (SPPT) saya Tanda tangan setelah di tandatangani oleh Kadus ,Desa, masyarakat dan saksi saksi dan tentunya melihat siapa yang mengajukan apakah dia warga sekitar Latimojong atau tidak dan satu hal lagi bahwa tanah tersebut di berdayakan di wilayah Latimojong,” kata Supriadi Jum’at (6/10) pagi via Whatsappnya.
Sementara, Terkait SPPT yang ganda menurut Supriadi, selalu menyampaikan dan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan dan atau melakukan pemutahiran data.
“Terkait dengan hal itu saya tidak pernah mengatakan bahwa ada SKT palsu karena yang saya pahami dokumen itu palsu atau asli ada kajian tersendiri yang saya katakan apabila ada yang mempertanyakan bahwa kemungkinan ada SKT yang tidak jelas objek bidang tanahnya,” tambah Supriadi.
Lanjut Supriadi mengatakan untuk mempercepat proses administrasi penerbitan SPPT PBB, saat ini camat tidak melakukan registrasi
“Sekarang cukup kepala desa tanda tangan dan selanjutnya di proses di Bapenda, demi percepatan investasi”. Lanjutnya
Supriadi kemudian menyarankan, terkait lahan yang di maksud oleh saudara Ahmad dan keluarga lainnya, agar menghubungi pihak yang mengeluarkan surat dalam hal ini pelaksana tugas kepala desa saat itu, atau camat yang namanya tercantum di surat tersebut untuk mengetahui dimana objek tanah tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis 4 Oktober kemarin, Achmad Kusman, Kepada wartawan, selaku ahli waris Alm. Kusman To Laluasa, mengaku lahannya di dusun Salu Bulo, Desa Bone Posi, telah dijual orang tidak dikenal (OTK) ke PT. Masmindo.
Terjualnya lahan tersebut oleh OTK diduga yang menjual lahan tersebut mendapatkan bantuan legitimasi dari pihak Desa dan Camat Latimojong.
Pasalnya, Ahmad Kusman pemilik alas hak dari tanah tersebut mengaku tidak pernah menjual atau memindah tangankan kepada siapapun.