Luwu, Poroscelebes.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Luwu tarik Retribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 Miliar dari hasil pembebasan lahan PT Masmindo.
Kepala Bapenda Luwu, Andi Palanggi Kaddiraja, menyampaikan, BPHTB yang diperoleh ini sampai bulan September.
“BPHTB yang telah dibayarkan dari pembebasan lahan PT Masmindo sampai bulan September ini sebesar Rp 10.202.942.797 itu diambil dari 5 persen dari hasil pembayaran pembebasan lahan” ucapnya.
Menurut Andi Palanggi, pencapaian ini merupakan yang paling tinggi selama ini.
“Itu data sampai bulan September, belum sampai di bulan Desember 2023 dan untuk sektor lain kita juga akan upayakan 100 persen” kata Andi Palanggi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 04 Desember 2023.BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah, namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Keberadaan BPTHB yang diserahkan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Tarif BPHTB sendiri mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).