Tekankan Kedisiplinan Pegawai, Kadis Kesehatan Luwu Panggil Kapus Serta P3K Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat

POROSCELEBES.COM, Belopa – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dr. Rosnawary memberikan Klarifikasi dan tindak lanjut pemberitaan yang beredar terkait pelayanan bidan p3k di Desa Tibussan, Kecamatan Latimojong, Selasa 8/10/2024

Dalam Pertemuan itu, dr. Rosnawary juga mengundang kepala puskesmas Lantimojong, Mardi Mading dan bidan yang bersangkutan, untuk dibina serta menekankan kedisiplinan dan kinerja pegawai terutama di daerah terpencil.

Bacaan Lainnya

“Kami menekankan kepada seluruh tenaga kesehatan baik itu asn/p3k, non asn serta sukarela untuk berikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan profesionalitas serta disiplin kerja,” kata dr. Rosnawary

Menurut dr. Rosnawary, jika Kedepannya masih ada kedapatan bidan desa yang malas berada di pustu (Puskesmas Pembantu) baik kepala puskesmas akan ditegur atau Dievaluasi.

” Jika kedepannya masih ada bidan desa yang malas itu berarti kepala puskesmas juga kurang kontrol. Jadi itu, saya juga harus tekankan kepada kapus di masing masing Kecamatan untuk tegaskan ke bidan-bidan desa agar lebih aktif di Pustu setiap Desa,” ujar dr. Rosnawary

Pertemuan tersebut, dr. Rosnawary juga mengundang seluruh p3k di dinas kesehatan untuk diberikan arahan terkait kedisiplinan pegawai dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan beretika dan mengedepankan profesionalitas, yang dihadiri oleh kurang lebih 123 tenaga kesehatan p3k

Dirinya berharap dengan Klarifikasi dan Pertemuan seluruh P3K ini akan memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait tugas mulia ini dan benar benar melayani masyarakat dengan tulus.

Tak lupa dr. Rosnawary juga Memaparkan kepada 123 tenaga kesehatan p3k yang ikut hadir dengan beberapa poin agar menjadi komitmen dalam menjalankan tugas mulia ini, diantaranya :

1. melaksanakan seluruh tugas , fungsi dan tanggungjawab sebagai pegawai pemerintah perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang undangan

2. bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas

3. menjaga citra dan kredibilitas instansi dan unit kerja

4. apabila kami melanggar dikemudian harii maka kami bersedia dikenakan sanksi yaitu pemutusan kontrak sesuai aturan yang berlaku. (UriL)

Pos terkait