Tepergok Memiliki Dua Paket Sabu Sabu Warga Desa Bassiang Timur Di amankan Satuan Narkoba Polres Luwu

Luwu – Sat Narkoba Polres Luwu mengamankan terduga pelaku beinisial AR (28) penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu bertempat di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu hari Selasa 15 November 2022.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Kanit 1 Narkoba Ipda Ambran dan Personil Sat Narkoba Polres Luwu

Bacaan Lainnya

Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari informan/masyarakat bahwa di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu marak terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut personil Sat. Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan ditemukan seorang laki-laki AR (28) berada di pinggir jalan sedang duduk diatas sepeda motornya bersama dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri disampingnya seakan akan hendak melakukan transaksi Narkoba” ,ujar Mustari kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Mustari melanjutkan bahwa atas kecurigaan tersebut petugas Kepolisian lansung menghampiri AR (28) namun pada saat hendak digeledah tiba-tiba AR (28) membuang pembungkus rokok dipinggir jalan sedangkan dua orang laki-laki yang tidak dikenal melarikan diri.

“Setelah pembungkus rokok tersebut diambil dan dibuka dan ditemukan satu sachet plastik klip berisikan sabu sabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan satu unit HP Android disaku celana, dimana terdapat kembali satu paket plastik berisikan sabu yang tertutup slikon HP tersebut, “, terang Mustari.

Mustari menambahkan bahwa dari tangan AR (28) kami mengamankan Barang Bukti, dua sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu, berat kotor 0,50 gram, dua lembar kertas foil rokok (pembungkus Sabu),satu buah tempat rokok (sebagai tempat Sabu),dan satu unit HP Android.

“Setelah di introgasi tentang kepemilikan shabu tersebut AR (28) mengakui bahwa keseluruhan sabu sabu tersebut diperoleh dari inisial JS (DPO) dan mengakui bahwa sabu tersebut rencananya untuk di jual kembali. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terang AKP Mustari

Pos terkait