Luwu, Poroscelebes.com – Polres Luwu bakal turunkan tim guna menyelidiki terkait adanya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli)di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Saleh saat dikonfirmasi via seluler, minggu 10/09/23.Kepada awak media, AKP Saleh mengatakan akan membawa timnya guna menyelidiki dugaan praktek pungli yang marak diberitakan beberapa hari terakhir.
Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu ini, nelayan yang memiliki surat resmi dari Dinas terkait, berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), tanpa harus ada pungutan tambahan, lima ribu per jerigen.
“Jika memiliki surat dari Dinas Perikanan maka harus dilayani, kami akan coba cek ke SPBU Lanipa, Terima kasi infonya, “katanya.
Diberitakan sebelumnya, Karyawan SPBU Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap nelayan dan petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya, Sabtu 9/9/23.
Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 Ribu perjerigennya.
“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah” Jelasnya dengan nada tinggi.
Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.
“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak” kata Abe.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.
“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Berita sebelumnya dilayangkan setelah awak media mengkonfirmasi ke pihak manager SPBU Lanipa. (*/kartini)