Luwu, Poroscelebes.com – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Luwu yang digelar Kamis 26 Oktober 2023 di ruang Banmus DPRD Kabupaten Luwu, Belopa di diduga menyalahi tata tertib atau aturan DPRD. Rapat Banmus ini harusnya dihadiri 3/4 dari jumlah anggota Banmus barulah dianggap korum.
Dari 20 orang anggota Banmus yang ada di DPRD Luwu, diduga yang hadir hanya 9 orang saja, artinya rapat tersebut tidak korum. Dari jumlah anggota Banmus tersebut harusnya dihadiri minimal 15 orang anggota Banmus barulah dianggap korum.
Rapat Banmus yang membahas jadwal pembahasan APBD pokok tahun 2024 ini terkesan dipaksakan, pasalnya walaupun tidak korum namun rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu ini tetap dilanjutkan dan ditetapkan oleh Ketua DPRD Luwu.
Hasil dari rapat tersebut sudah dijadwalkan untuk diserahkan di rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD Pokok tahun anggaran 2024 Senin, 30 Oktober 2023 lusa.
Yani Mulake, salah satu anggota Banmus saat dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui tentang korum atau tidaknya rapat Banmus tersebut.
“Oh iya jadi persoalan korum rapat badan musyawarah saya tidak tahu, karena saya tidak hadir walaupun saya dikonfirmasi lewat telepon”, ucap legislator Partai PAN itu, saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp, Sabtu 28 Oktober 2023.Yani Mulake juga menjelaskan, dalam rapat badan musyawarah hanya membicarakan terkait dengan jadwal pembahasan APBD pokok TA 2024 mulai dari penyerahan sampai dengan penetapan.
“Yang membahas rancangan itu Badan Anggaran, namun yang menjadi persoalan hanya limit waktunya yang sangat terburu-buru, sementara pencermatan rancangan oleh anggota dewan membutuhkan waktu yang cukup, ini waktunya hanya dijadwalkan 5 hari sangat tidak logis” ungkap Yani.
Sementara itu Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali saat dihubungi media melalui pesan WhatApp, pesan tersebut tidak terkirim ditandai dengan centang satu di aplikasi WhatsApp miliknya. (*)