Tuntut Transparansi, Kades Lampuara Malah Kriminalisasi Warganya

POROSCELEBES.COM, Luwu – Warga semakin geram dengan sikap pemerintah Desa Lampuara yang didampingi Ketua Umum Forum Anti Mafia Hukum yang melaporkan tiga oknum warga yang diindikasikan sebagai provokator terkait penyegelan kantor Desa Lampuara sejak tanggal 23 Desember 2024 lalu.

Hal ini disebabkan Pendamping Hukum Pemdes Lampuara yang melalui siaran persnya dibeberapa media yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh warga merupakan suatu pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman pidana.

Dilansir dari situs ruangakselerasi.com Yakobus menyebutkan bahwa laporan resmi telah diajukan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan ini dan menangkap oknum yang diduga sebagai provokator,” tegas Yakobus kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Yakobus juga mengungkapkan bahwa penyegelan tersebut tidak hanya berdampak pada pelayanan administrasi desa, tetapi juga menghambat distribusi bantuan sosial.

“Di dalam kantor desa terdapat sekitar 2 ton beras bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Penyegelan ini membuat distribusi terhenti, dan bantuan tersebut berisiko rusak,” bebernya.

Kendati pernyataan dari Yakobus ini memunculkan redaksi dari warga, sebab Yakobus dinilai telah melakukan tindakan yang sangat merugikan pemerintah desa. Pasalnya, apa yang disampaikan justru jauh dari apa yang dilakukan oleh warga Lampuara.

Terkait persoalan penyegelan kantor desa Lampuara bukanlah sesuatu yang tidak mendasar sebab, apa yang dilakukan oleh warga juga disetujui oleh pemerintah desa dalam hal ini Kapela Desa (Adam Nasrum) yang disaksikan oleh pihak kecamatan dan Kapolsek Ponrang Selatan dan semua mayarakat yang hadir pada saat warga melakukan aksi demonstrasi.

“Kami sudah sampaikan secara tertulis ke Polsek Padang Sappa bahwa jika tuntutan warga tidak diindahkan oleh pemerintah desa maka akan dilakukan penyegelan kantor desa agar tuntutan kami segera ditindaklanjuti, bahkan sebelum kami lakukan penyegelan kami juga meminta izin kepada kepala desa dan dipersilakan,” ujar Yusuf selaku warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat.

Yusuf juga menyangkan atas pernyataan Yakobus di sejumlah media yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh warga telah menghambat proses penyaluran bantuan beras kepada warga yang diperkirakan masih terdapat sejumlah dua ton beras.

“Justru Aliansi juga mendesak pemerintah desa, kecamatan, Pemda, maupun DPRD untuk segera menyalurkan bantuan tersebut dengan catatan penyaluran tersebut disaksikan oleh warga dan penyalurannya dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk memperlihatkan daftar nama penerima bantuan sejak bantuan pangan disalurkan oleh pemerintah desa,” jelasnya.

“Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat juga menuntut Kepala Desa Lampuara untuk memenuhi tuntutan Transparansi Penggunaan Dana Desa, menghormati kebebasan berekspresi warga dan menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap warga yg memperjuangkan hak untuk menuntut transparansi dan partisipasi dalam Pembangunan Desa,” harap Yusuf

Pos terkait