Uang Rp100 Juta Melayang, Terduga Pelaku PETI di Bajo Barat Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Tanah

POROSCELEBES.COM, LUWU – Seorang pria berinisial WDJ dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah melalui perusahaan PT Perdamaian Jaya Perkasa. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah menyerahkan uang muka pembelian sebidang tanah di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Pelapor, Ibnu Setiawan, warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan kepada WDJ yang disebut menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut. Namun, hingga tiga tahun setelah transaksi dilakukan, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Bacaan Lainnya

Ibnu menceritakan, awalnya ia mengetahui informasi penjualan tanah tersebut dari seseorang bernama Herman Bernard. Menurut Herman, tanah yang ditawarkan merupakan miliknya, sementara sertifikatnya masih dalam proses penerbitan.

“Awalnya saya mengetahui tanah yang akan dijual itu melalui Herman Bernard. Menurut Herman, tanah yang akan dijual itu merupakan miliknya. Saat saya tanya tentang legalitas atau sertifikat tanah, Herman mengatakan sementara proses penerbitan,” kata Ibnu, Senin (19/10/2026).

Sebelum melakukan pembayaran, Ibnu mengaku terlebih dahulu mengecek legalitas tanah tersebut kepada kepala desa setempat. Ia menyebut, saat itu dirinya mendapat keterangan bahwa tanah yang dimaksud merupakan hibah kepada Herman Bernard.

Menurut Ibnu, keterangan tersebut membuatnya yakin untuk melanjutkan transaksi. Ia mengaku Herman awalnya meminta uang muka sebesar Rp60 juta hingga Rp80 juta.

“Ketika melakukan pengecekan, kepala desa memberikan keterangan bahwa tanah yang dimaksud merupakan hibah kepada Herman Bernard. Legalitas itu saya anggap sah karena ditandatangani oleh pemerintah desa,” ungkapnya.

Ibnu kemudian menyepakati pembelian tanah tersebut dengan harga Rp180 juta. Transaksi itu disebut berlangsung pada Senin, 24 Juli 2023, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp100 juta.

Ia menjelaskan, dari total uang muka tersebut, Rp5 juta diserahkan sebagai tanda jadi, sedangkan Rp95 juta sisanya dibayarkan secara tunai kepada WDJ di kantor PT Perdamaian Jaya Perkasa yang juga berlokasi di Desa Karang-karangan.

“Setelah memberikan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, saya kemudian memberikan Rp95 juta kepada WDJ secara tunai di kantor PT Perdamaian. Ia menjanjikan sertifikat tanah tersebut terbit tiga bulan setelah uang muka dibayarkan,” jelas Ibnu.

Sementara itu, sisa pembayaran sekitar Rp80 juta, kata Ibnu, baru akan diserahkan setelah sertifikat tanah tersebut berada di tangannya.

Namun, janji penerbitan sertifikat itu tak kunjung terealisasi. Ibnu mengaku telah berulang kali menunggu kepastian, tetapi hingga tiga tahun berlalu, dokumen kepemilikan tanah yang dijanjikan belum juga diterimanya.

Kecurigaan Ibnu semakin kuat setelah melakukan pengecekan secara mandiri di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Luwu.

“Saya cek di pertanahan, ternyata tanah tersebut telah dimiliki oleh pemilik lain. Saya bahkan menghubungi WDJ untuk mempertanyakan sertifikat, tetapi saat itu ia menjawab kalau sertifikat akan terbit sebentar lagi,” ujarnya.

Karena tidak mendapatkan kepastian, Ibnu akhirnya memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Luwu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain laporan dugaan penipuan jual beli tanah, nama WDJ sebelumnya juga menjadi sorotan setelah dikaitkan oleh sejumlah sumber dengan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Informasi tersebut sebelumnya mencuat di tengah keluhan sejumlah pihak mengenai aktivitas penambangan emas yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.

WDJ juga sempat menjadi perbincangan setelah beredarnya foto dirinya bersama Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si. Foto tersebut disebut-sebut digunakan sebagai foto profil atau display picture (DP) WhatsApp dan memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai hubungan WDJ dengan aparat kepolisian.

Menanggapi isu tersebut, Kapolres Luwu telah memberikan klarifikasi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (15/10/2026). Ia membantah adanya hubungan khusus maupun perlakuan istimewa terhadap pria yang dikaitkan dengan aktivitas PETI tersebut.

“Tidak benar itu. Semua orang yang datang ke saya minta foto juga banyak,” tulis AKBP Andrias.

Kapolres juga meminta agar informasi yang beredar diluruskan sehingga masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

Sebelumnya, sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas PETI di Bajo Barat menyebut WDJ bersama sejumlah rekannya diduga masih melakukan penambangan emas tanpa izin.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya anggapan di kalangan pelaku PETI bahwa WDJ memiliki koneksi dengan aparat.

“Tidak bisaki lawan ini saudara karena dia itu sudah konek dengan petugas,” ungkap sumber tersebut.

Sumber lainnya mengklaim WDJ kerap menyatakan aktivitasnya aman dan mengaitkan pernyataan itu dengan foto bersama Kapolres Luwu.

Meski demikian, Kapolres telah membantah anggapan mengenai adanya hubungan khusus atau perlakuan istimewa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi WDJ selaku pihak yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut. (*)

Pos terkait