12 Hari Usai Lapor Dugaan Pelecehan Siswa SD, Ibu Korban Mengaku Belum Terima SP2HP dari Polres Palopo

POROSCELEBES.COM, PALOPO – Sudah 12 hari sejak laporan dugaan pelecehan terhadap seorang siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilayangkan ke kepolisian. Namun hingga kini, ibu korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Palopo.

Laporan tersebut dibuat oleh ibu korban, Kr, terhadap seorang guru olahraga berinisial AH. Laporan berkaitan dengan dugaan tindakan tidak senonoh yang disebut dialami anaknya di lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

Kr berharap kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurutnya, keluarga korban saat ini masih menunggu kejelasan terkait proses hukum setelah laporan resmi dibuat.

“Sampai sekarang belum ada SP2HP yang kami terima. Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan,” ujar Kr.

Laporan dugaan pelecehan tersebut dibuat setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Menurut keterangan Kr, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026). Korban yang masih duduk di kelas V disebut cukup dekat dengan AH yang merupakan guru olahraga di sekolahnya.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang bermain bersama sejumlah temannya di lingkungan sekolah. Korban kemudian disebut meminta uang Rp1.000 kepada AH.

Namun, berdasarkan cerita korban kepada ibunya, AH disebut menawarkan uang Rp5.000 dan meminta korban datang ke area dekat gudang sekolah.

“Katanya nanti saja di gudang, nanti saya kasih Rp5.000,” ujar Kr menirukan cerita anaknya.

Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama dua orang temannya. Menurut keterangan yang disampaikan kepada keluarga, AH kemudian meminta teman-teman korban pergi sehingga korban berada berdua dengan guru tersebut.

Kr mengatakan, berdasarkan cerita anaknya, AH diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sekitar area gudang dan kemudian di dalam gudang.

Korban disebut sempat menerima uang Rp5.000 sebelum dugaan tindakan tersebut terjadi.

Kr mengatakan anaknya sempat merasa takut dan berusaha melepaskan diri. Korban juga disebut sempat berpura-pura menyetujui permintaan AH agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.

“Anak saya bilang dia sempat takut dan ingin menangis. Dia kemudian berpura-pura setuju supaya bisa dilepaskan dan pergi dari situ,” kata Kr.

Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke kelas dan menceritakan apa yang dialaminya kepada sejumlah teman. Cerita itu kemudian disampaikan kepada kakaknya hingga akhirnya diketahui oleh Kr.

Kr mengaku langsung menemui anaknya setelah mengetahui cerita tersebut. Ia mengatakan korban menangis ketika diajak berbicara mengenai kejadian yang dialaminya.

“Saya datangi anak saya di kamar. Saya elus-elus kepalanya lalu saya ajak cerita. Dia menangis, sehingga saya tidak mengorek terlalu jauh saat itu,” ujarnya.

Setelah mempertimbangkan kondisi anaknya, Kr kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Palopo.

Kini, 12 hari setelah laporan dibuat, keluarga korban mengaku masih menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kr berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan pihak kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini diproses dan kami mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Syamsul Alam, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.

Syamsul menyebut guru berinisial AH akan sementara ditarik dari sekolah dan ditempatkan di Dinas Pendidikan hingga terdapat kepastian terkait proses hukum.

“Untuk sementara kita akan tarik dulu oknum guru sampai ada kepastian proses hukumnya, karena kita tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah,” ujar Syamsul.

Menurutnya, proses administrasi terkait penarikan AH telah diproses di BKPSDM Kota Palopo.

Pos terkait