BPN Luwu Klarifikasi Pengurusan Sertifikat Tanah di Desa Pompengan, Berkas Belum Tercatat Resmi

POROSCELEBES.COM, LUWU – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan POROSCELEBES.COM mengenai pengurusan balik nama sertifikat tanah di Pompengan Utara, Kecamatan Lamasi Timur, yang disebut telah berlangsung sejak 2023.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, menerangkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, berkas yang dimaksud belum terdaftar atau tercatat sebagai permohonan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Karena itu, BPN belum dapat memastikan status, tahapan, maupun proses penyelesaian berkas tersebut.

“Berkas yang dimaksud sampai saat ini belum terdaftar atau tercatat sebagai permohonan pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu,” demikian klarifikasi BPN.

BPN mengimbau pihak yang berkepentingan untuk melengkapi dokumen dan membawa berkas secara langsung ke loket pelayanan agar dapat didaftarkan secara resmi sesuai ketentuan.

BPN juga menegaskan bahwa pengurusan, kesepakatan, pembayaran, maupun penyerahan uang kepada pihak lain di luar mekanisme resmi pelayanan pertanahan bukan merupakan bagian dari proses pelayanan yang tercatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Karena itu, BPN tidak bertanggung jawab terhadap transaksi atau pengurusan yang dilakukan di luar mekanisme tersebut.
Masyarakat juga diingatkan agar memastikan setiap permohonan dilakukan melalui loket atau kanal resmi serta memperoleh bukti pendaftaran atau tanda terima.

BPN menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pertanahan. Namun, masyarakat diminta membedakan pelayanan resmi BPN dengan pengurusan pribadi melalui pihak lain.

BPN juga mengimbau masyarakat tidak menyerahkan dokumen maupun biaya pelayanan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan sebelum memastikan prosedur dan status permohonan melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Klarifikasi tersebut disampaikan BPN sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus untuk memberikan penjelasan berimbang terkait polemik pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Pos terkait