Diduga Ada Setoran ke Oknum, Bisnis Prostitusi Berkedok Salon di Palopo Aman dari Razia

POROSCELEBES.COM, PALOPO – Praktik prostitusi terselubung di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kian marak. Berkedok sebagai salon kecantikan, sejumlah tempat usaha diduga menjalankan bisnis esek-esek secara terselubung namun terang-terangan.

Meski melanggar Peraturan Daerah (Perda), norma kesusilaan, hingga norma agama, praktik ini masih leluasa berjalan. Penelusuran media, Jumat, 11/7/ 2025, menemukan beberapa salon yang menawarkan layanan “tambahan” kepada pelanggan.

Bacaan Lainnya

Dugaan kuat, bisnis ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu.“Kalau ada salon digerebek, berarti tidak setor,” ujar seorang pemilik salon berinisial Ana (nama samaran), saat ditemui di tempat usahanya.

Ia mengklaim, selama rutin “setor” kepada oknum tertentu, salonnya tak pernah diganggu aparat.Di ruang depan salon, tarif layanan tertulis jelas. Saat ditanya lebih lanjut, Ana menyilakan untuk membaca daftar yang terpajang di dinding. “Soal tarif, tanya saja sama anak-anak, pilih yang kita suka,” tambahnya tanpa ragu.

Menurut hasil investigasi lapangan, setiap salon mempekerjakan 4 hingga 8 orang wanita, bahkan beberapa di antaranya diduga masih di bawah umur.

Modusnya beragam—dari layanan spa “plus-plus”, pijat panggilan ke hotel, hingga sistem indekos privat.

Menanggapi maraknya praktik ini, Wakil Ketua Dewan Penasehat LSM LP-KPK, Andi Baso Tenriliwong, menilai bahwa Pemerintah Kota Palopo dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah serius. “Ini bukan hal baru. Sudah berlangsung menahun dan ada indikasi kuat dibekingi oknum,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum, terutama penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika TPPO diterapkan, mucikari dan pengguna jasa bisa dijerat pidana 3 hingga 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp600 juta,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan pendekatan rehabilitatif bagi para pekerja seks komersial. “PSK sebaiknya dilatih keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), lalu diberi modal usaha. Baru kemudian diterapkan sanksi ringan jika tetap melanggar,” tandasnya.

Kondisi ini menjadi alarm bagi Pemkot Palopo untuk tidak menutup mata terhadap bisnis prostitusi yang semakin vulgar, serta potensi perdagangan orang di baliknya. (**)

Pos terkait